Berita

Polres Dompu Ungkap Peredaran Gelap Sabu di Kecamatan Pekat, Barang Bukti 12,07 Gram Diamankan

×

Polres Dompu Ungkap Peredaran Gelap Sabu di Kecamatan Pekat, Barang Bukti 12,07 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Jumat malam, 2 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA hingga dini hari, petugas melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Dusun Oi ntala Bawah, Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkotika. Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H memerintahkan KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Sekitar pukul 23.00 WITA, tim memastikan keberadaan target utama berinisial DA (35), seorang sopir truk asal Lombok Tengah yang berdomisili di Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat. Namun, saat petugas mendekati lokasi, keberadaan tim diketahui lebih dahulu sehingga terduga DA bersama beberapa rekannya melarikan diri memanfaatkan kondisi lingkungan yang gelap.

Meski target utama berhasil kabur, petugas tetap melakukan pengepungan dan penggeledahan di lokasi. Dari rumah tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (31), yang merupakan istri terduga DA, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dengan disaksikan dua orang saksi umum, petugas kemudian melakukan penggeledahan sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan di area emperan rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik makanan ringan berisi 14 gulungan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua buah gunting, satu pisau kater, serta satu plastik klip kosong.

Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu mencapai 12,07 gram, sedangkan berat netto sebesar 6,54 gram. Sementara itu, penggeledahan di dalam kamar tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dompu dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti secara serius. Meskipun target utama melarikan diri, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup signifikan. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar terduga pelaku utama,” tegas IPTU Rahmadun.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu, khususnya di Kecamatan Pekat.

Usai penggeledahan, sekitar pukul 03.30 WITA, tim membawa M beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Dompu untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Dompu selanjutnya akan melakukan tes urine, pemeriksaan intensif, serta uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan terukur yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Dompu.

“Kapolres Dompu memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini. Ini menunjukkan keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, karena pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri tanpa dukungan masyarakat,” ujar IPTU Nyoman.

Polres Dompu menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta menangkap pelaku utama yang saat ini masih dalam pengejaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *