Kota Bima, NTB (5 Januari 2026) – Personel Opsnal Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan dan pengancaman yang videonya sempat viral di media sosial Facebook. Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 09.40 Wita.
Pengamanan terduga pelaku berlangsung di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di RT 003 RW 002 Dusun Sumpi, Desa Oi Maci, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, S.H. menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan dua korban yang merupakan pedagang kaki lima, yakni Andi Mulyadi (44) dan Muhamad Arifin (39), keduanya beralamat di Dusun Sumpi, Desa Oi Maci, Kecamatan Sape.
Sementara itu, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (28) dan JA (30), berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Sumpi, Desa Oi Maci, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang jenis Pattimura yang diduga digunakan oleh terduga pelaku saat melakukan pengancaman.
Kapolsek Sape memaparkan kronologis kejadian bermula pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.29 Wita, saat korban Andi Mulyadi sedang berjualan tahu krispi seperti biasa. Tiba-tiba terduga pelaku JA datang dan meminta uang sebesar Rp5.000. Karena merasa tertekan, korban memberikan uang tersebut dan terduga pelaku kemudian pergi.
Tidak lama berselang, terduga pelaku AR datang sambil mengeluarkan parang dan meminta uang sebesar Rp10.000 kepada korban Andi Mulyadi. Merasa terancam, korban kembali memberikan uang yang diminta.
Setelah itu, terduga pelaku AR menuju warung sate soto milik korban Muhamad Arifin yang berada di samping rombong kaki lima korban pertama. Dalam kondisi masih memegang parang, terduga pelaku kembali meminta uang sebesar Rp10.000, yang kemudian diberikan oleh korban. Setelah menerima uang tersebut, terduga pelaku meninggalkan lokasi.
Pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 09.40 Wita, Babinsa Desa Oi Maci berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di kediamannya, selanjutnya diserahkan dan dibawa ke Mako Polsek Sape bersama barang bukti sebilah parang Pattimura untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Sape menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku yang dilakukan di ruang publik, terekam, dan viral di media sosial berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pedagang kecil di wilayah Desa Oi Maci dan sekitarnya. Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












