Berita

Polsek Langgudu Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Dua Terduga Pelaku dan Satu Unit Barang Bukti

×

Polsek Langgudu Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Dua Terduga Pelaku dan Satu Unit Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (02 Desember 2025) – Polsek Langgudu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu pada 25 November 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku serta satu unit sepeda motor hasil kejahatan di lokasi yang berbeda.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Langgudu Ipda Suhaely, menjelaskan bahwa proses penangkapan dimulai pada Senin (01/12/2025) sekitar pukul 19.20 Wita. Personel Polsek Langgudu yang dipimpin langsung Kapolsek berhasil menangkap terduga pelaku utama berinisial SA (23), warga Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Dari hasil interogasi awal, SA mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial PA, yang kini masih dalam pencarian (DPO). SA juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang melalui perantara SU (25), petani, warga Desa Tolotangga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 21.00–22.00 Wita, personel Polsek Langgudu bersama Tim Puma 2 Polres Bima Kota bergerak menuju RSUD Bima dan berhasil mengamankan SU yang saat itu tengah menjaga istrinya yang sedang dirawat.

Tidak berhenti di situ, pada pukul 23.45 Wita, tim gabungan kembali bergerak menuju Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, guna menelusuri lokasi penjualan sepeda motor hasil kejahatan. Setelah perjalanan beberapa jam, pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 01.40 Wita, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 1 unit sepeda motor di rumah SY (52), seorang petani setempat.

Kapolsek Langgudu menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi antara Polsek Langgudu dan Tim Puma 2 Polres Bima Kota. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegas Ipda Suhaely.

Barang bukti yang berhadil di amankan 1 unit sepeda motor yang ditemukan di rumah SY, Desa Parado Wane, Kecamatan Parado

Polsek Langgudu memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *