Berita

POLSEK HU’U GELAR RAZIA MIRAS DALAM OPERASI PEKAT, AMANKAN PULUHAN BOTOL ARK DAN BIR

×

POLSEK HU’U GELAR RAZIA MIRAS DALAM OPERASI PEKAT, AMANKAN PULUHAN BOTOL ARK DAN BIR

Sebarkan artikel ini

Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Hu’u melaksanakan Razia Peredaran Minuman Keras dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polsek Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 16.00 Wita hingga 18.00 Wita.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal, dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar tiga orang yang diduga menjual minuman keras tanpa izin, yakni:

1. NH (53), IRT, Dusun Samakai, Desa Jala di temukan barang bukti berupa 1 botol arak, 1 botol brem, 11 sachet obat batuk Komix (diduga untuk disalahgunakan)

2. K (49), IRT, Dusun Wadu Nae, Desa Rasabou ditemukan barang bukti berupa 9 botol bir merek Draft, 8 botol arak

3. N (45), wiraswasta, Dusun Lanta, Desa Rasabou di temukan barang bukti berupa 7 botol arak, 9 botol bir merek Draft

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi, 16 botol arak, 18 botol bir merek Draft, 1 botol brem dan 11 sachet obat batuk Komix

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Hu’u untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam memerangi peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Peredaran minuman keras ilegal sangat berpotensi memicu tindak kriminal, perkelahian, dan gangguan keamanan lainnya. Karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran miras di wilayah hukum Polsek Hu’u. Operasi Pekat ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, terutama menjelang momen rawan seperti akhir tahun, tegas IPDA Samsul Rizal.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal serta proaktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika memberikan apresiasi atas pelaksanaan operasi tersebut.

Bapak Kapolres Dompu mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polsek Hu’u dalam menekan peredaran minuman keras ilegal. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Polres Dompu dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melawan peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Dompu, ujar IPTU Nyoman.

Selain penindakan, Polsek Hu’u juga akan melakukan langkah-langkah preventif berupa:

Penggalangan terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, Sosialisasi bahaya miras melalui para Bhabinkamtibmas di desa-desa serta deteksi dini dan deteksi aksi terhadap potensi peredaran miras ilegal, khususnya menjelang tahun baru.

Polsek Hu’u berkomitmen terus menjaga keamanan wilayah agar tetap aman, kondusif, serta bebas dari peredaran minuman keras yang merusak generasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *