Berita

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku

×

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Maronge. Tiga orang, terdiri dari dua pria dan satu wanita, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di salah satu rumah yang diduga menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU HARIRUSTAMAN, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah. “Tim Opsnal bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya transaksi sabu di Desa Maronge. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkotika. Total barang bukti yang kami amankan mencapai 41,95 gram bruto sabu,” ujarnya.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, bertempat di rumah terduga pelaku berinisial A di Desa Maronge, Kecamatan Maronge. Tiga terduga pelaku yang diamankan adalah Sdr. A (37), Sdr. I (32), dan Sdri. R (29).

“Saat penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum setempat, tim Opsnal menemukan sejumlah besar barang bukti narkotika, dari penggeledahan badan terduga pelaku A, ditemukan satu poket sabu di lipatan celana kanannya” Sementara penggeledahan di kamar tengah dan kamar depan berhasil menyita 15 poket sabu lainnya, termasuk satu poket besar.

Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba berhasil menyita total 16 poket sabu dengan berat bruto keseluruhan 41,95 gram, didukung oleh sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan peredaran narkotika, meliputi: satu buah timbangan digital, 2 bendel klip kosong, 2 buah pipa kaca, 3 buah skop, 2 buah alat hisap (bong), serta barang yang digunakan untuk menyembunyikan dan mengangkut, yaitu 1 buah kantong warna putih, 1 buah kotak sabun warna pink, dan 1 buah tas selempang. Selain itu, turut diamankan 2 buah dompet, 1 unit HP android, dan uang tunai sebesar Rp 600.000,-.

Atas temuan tersebut, ketiga terduga pelaku dan seluruh barang bukti segera dibawa ke Polres Sumbawa untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *