Kota Bima, NTB (4 November 2025) – Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran operasional di kawasan obyek vital nasional, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan pengamanan dan patroli rutin di area PT PLN (Persero) UPP Nusa Tenggara 1 PLTU Bima, pada Selasa (4/11/2025) pukul 08.00 Wita.
Kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh anggota Unit Obyek Vital (Obvit) Sat Samapta Polres Bima Kota ini difokuskan pada pemantauan dan penjagaan aset-aset penting milik negara yang berada di kawasan PLTU Bima, sekaligus memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, menjelaskan bahwa kegiatan pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Bima Kota, khususnya pada obyek vital nasional yang memiliki peranan penting dalam penyediaan energi listrik di wilayah Bima dan sekitarnya.
“Anggota Unit Obvit Sat Samapta secara rutin melakukan pengamanan serta patroli di sekitar area PLTU Bima. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, tindak kejahatan, maupun hal-hal yang dapat mengganggu operasional perusahaan,” jelas Ipda Baiq Fitria.
Selain melakukan patroli, petugas juga berkoordinasi dengan pihak keamanan internal PLTU guna memastikan sistem keamanan berjalan optimal serta seluruh personel keamanan memahami prosedur pengamanan di area kerja.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah preventif Polres Bima Kota untuk menjaga stabilitas pasokan energi serta mendukung kelancaran aktivitas operasional perusahaan,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan pengamanan di obyek vital nasional seperti PLTU Bima, diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi seluruh pegawai dan pihak terkait, serta memastikan kegiatan produksi listrik berjalan tanpa hambatan demi kepentingan masyarakat luas.
Polres Bima Kota melalui Sat Samapta akan terus memperkuat kegiatan patroli dan pengamanan di seluruh obyek vital di wilayah hukumnya sebagai bentuk dukungan terhadap keamanan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bima.

							






