Sumbawa Barat – Dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Mujahidin Kecamatan Brang Ene, Bripka Muhammad Faisal, melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi kepada warga di Dusun Fajar Indah, pada Senin (20/9/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Faisal menyampaikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
“Kami mengingatkan kepada warga agar jika memiliki keluarga atau kerabat yang berniat bekerja ke luar negeri, pastikan melalui jalur resmi pemerintah. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar dari pihak yang tidak jelas karena bisa berujung menjadi korban TPPO,” ujar Bripka Faisal.
Selain itu, ia juga menyampaikan kepada warga untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan adanya aktivitas yang mengarah pada TPPO.
“Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau melalui Hotline Satgas TPPO Polres Sumbawa Barat Polda NTB, agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.
Kegiatan sambang dan sosialisasi ini berjalan dengan aman, lancar, dan mendapatkan respon positif dari masyarakat. Warga mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memberikan edukasi serta perlindungan terhadap potensi ancaman perdagangan orang di wilayah pedesaan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap modus TPPO serta mampu menjadi mitra Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari praktik perdagangan manusia.