Berita

Mediasi Problem solving Kasus Utang Piutang di Desa Ta’a Berhasil Damai

×

Mediasi Problem solving Kasus Utang Piutang di Desa Ta’a Berhasil Damai

Sebarkan artikel ini

Bhabinkamtibmas Desa Ta’a BRIPKA Ibrahim bersama Bhabinsa Sertu Syaiful memediasi sengketa utang piutang antara Bapak Syukrin dan Ibu Ika Pradipta di Kantor Desa Ta’a.
Dengan disaksikan Sekdes Dian Argiantara, Kadus Saleko, dan keluarga masing-masing, kedua pihak sepakat bahwa utang sebesar Rp6 juta akan dicicil hingga Desember 2025 dan dituangkan dalam surat pernyataan.

Kegiatan ini mempererat hubungan aparat dengan masyarakat serta meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *