Berita

Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum

×

Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini

 

Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi di sejumlah wilayah pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, dari serangkaian penyelidikan aparat berhasil mengamankan 156 orang terduga pelaku. Setelah pemeriksaan, sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengrusakan dan pembakaran.

“Peristiwa tersebut berlangsung sejak Jumat, 29 Agustus 2025, hingga Senin, 1 September 2025. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkis di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, hingga fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya. Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, serta benda lainnya untuk melakukan aksinya,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Selain tindak pengrusakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial. Konten tersebut menghasut masyarakat untuk melakukan perusakan dengan cara merekam, memposting, hingga menyiarkan secara langsung kalimat bernada kebencian terhadap aparat. Beberapa akun media sosial bahkan teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan yang menyebarkan paham anarkis tertentu.

“Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif,” tambahnya.

Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya. Untuk kasus pengrusakan dan pembakaran, mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Sementara tersangka yang menyebarkan konten hasutan melalui media sosial dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Polda Jabar juga mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kondusifitas di Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *