Bandar Lampung, Aksi pencurian ponsel yang meresahkan warga Bandar Lampung berakhir. Kepolisian Sektor Sukarame berhasil membekuk seorang remaja berinisial RR (17), warga Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian tiga unit ponsel di sebuah kamar indekos di Jalan Pulau Pisang, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung. Penangkapan RR berlangsung di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengakhiri pelarian singkatnya.
Modus Operandi Pelaku: Memanfaatkan Kelengahan Korban
Menurut keterangan Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, insiden pencurian terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. “Pelaku RR sempat menginap di kosan tersebut bersama dua temannya usai ketiganya merasa pusing sehabis mengonsumsi miras,” ujar Kompol M. Rohmawan.
Pada saat teman-temannya tertidur lelap, RR melihat jendela kamar kos di sebelahnya dalam keadaan tidak terkunci. Kesempatan ini langsung dimanfaatkan RR untuk masuk dan mengambil tiga ponsel milik korban yang sedang tertidur pulas. Korban sempat terbangun setelah mendengar suara jendela terbuka. Namun, saat diperiksa, tiga unit ponsel miliknya sudah raib dan jendela kamar dalam keadaan terbuka.
RR Diduga Spesialis Pencurian Ponsel di Berbagai Lokasi
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa RR bukan kali ini saja melancarkan aksinya. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menegaskan bahwa RR merupakan spesialis pencurian handphone yang telah beraksi di empat lokasi berbeda.
“Yang diincar adalah warga yang sedang lengah, seperti di warung atau tempat nongkrong,” kata Kombes Pol Alfret pada Rabu, 28 Mei 2025. Salah satu ponsel hasil curian bahkan telah dijual seharga Rp300 ribu. Ini menunjukkan adanya motif ekonomi di balik tindakan kriminal yang dilakukan RR.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu unit handphone Oppo Reno 4 berwarna biru dan satu unit Oppo A54 berwarna hitam. Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses hukum yang akan dijalani RR.
Akibat perbuatannya, RR kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan barang-barang berharga, terutama saat berada di tempat umum atau saat beristirahat. Pintu dan jendela yang terkunci adalah langkah awal pencegahan yang efektif.
Pencegahan Kejahatan: Peran Serta Masyarakat dan Aparat
Pencurian, terutama yang memanfaatkan kelengahan korban, seringkali terjadi di lingkungan yang dianggap aman seperti indekos atau tempat nongkrong. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Memastikan pintu dan jendela terkunci, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang adalah langkah-langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. Keberhasilan penangkapan RR ini juga menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.