BeritaHukrim

Proses Hukum Mantan Dirut RSD Madani Berlanjut, Penahanan Diperpanjang

×

Proses Hukum Mantan Dirut RSD Madani Berlanjut, Penahanan Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Proses Hukum Mantan Dirut RSD Madani Berlanjut, Penahanan Diperpanjang

Pekanbaru, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru terus bekerja keras merampungkan berkas perkara dugaan penipuan yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) RSD Madani, Arnaldo Eka Putra alias Naldo. Langkah ini diambil menyusul pengembalian berkas oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang menilai berkas sebelumnya belum memenuhi kelengkapan, baik secara formil maupun materil.

Polresta Pekanbaru Pastikan Proses Berjalan Cepat

Komitmen untuk segera menuntaskan berkas perkara ini ditegaskan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra. Beliau menyatakan bahwa pihaknya akan melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan oleh penyidik kejaksaan dalam waktu sesegera mungkin.

“Iya, ada beberapa petunjuk yang mau dilengkapi. Kalau sudah lengkap akan dikirimkan lagi berkasnya,” ujar Kompol Bery Juana pada Selasa (27/5). Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polresta Pekanbaru dalam menindaklanjuti kasus ini agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kelengkapan berkas menjadi kunci utama dalam memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil.

Perpanjangan Masa Penahanan Tersangka Naldo

Sementara proses pelengkapan berkas terus berjalan, status penahanan terhadap tersangka Naldo masih diberlakukan. Kompol Bery Juana juga mengonfirmasi adanya perpanjangan masa penahanan bagi mantan pimpinan rumah sakit tersebut.

“Iya (penambahan masa penahanan, red), masih ditahan,” singkatnya. Perpanjangan masa penahanan ini adalah prosedur standar dalam proses hukum, terutama jika penyidik membutuhkan waktu lebih untuk mengumpulkan bukti atau melengkapi berkas yang diperlukan. Naldo sendiri telah ditahan sejak pertengahan Maret 2025 lalu.

Kronologi Kasus Penipuan Proyek Rehabilitasi Gedung RSD Madani

Arnaldo Eka Putra alias Naldo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4) dan langsung ditahan di hari yang sama. Ia dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Merlin Melinda Siregar ke Polresta Pekanbaru, dengan nomor laporan STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru. Dugaan penipuan ini terjadi saat Naldo masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani, tepatnya pada 18 Maret 2024. Peristiwa yang menjadi pangkal kasus ini berkaitan erat dengan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.

Proyek rehabilitasi ini menjadi titik sentral dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Modus operandi dan detail penipuan akan terungkap lebih lanjut setelah berkas dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap persidangan.

Kerugian Finansial Mencapai Lebih dari Rp2,1 Miliar

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Naldo, pelapor Merlin Melinda Siregar mengaku mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit, mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Jumlah kerugian ini tentu menjadi perhatian serius dan mengindikasikan dampak signifikan dari dugaan tindak pidana penipuan ini.

Polresta Pekanbaru berharap, dengan segera dilengkapinya berkas perkara ini, kasus penipuan yang merugikan banyak pihak ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat pun menantikan transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *