KUANTAN SINGINGI – Sebuah insiden mengejutkan yang melibatkan seorang anak dan ibu kandungnya sendiri berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Seorang pria berinisial S (36) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga melakukan tindak pidana pembakaran dan pengancaman terhadap ibu kandungnya, Y (57), di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti. Kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan kekerasan dalam keluarga yang dilakukan oleh anak terhadap orang tuanya.
Kronologi Terungkap: Awal Mula Perselisihan Hingga Tindakan Anarkis
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kapolsek Cerenti, AKP Benny Afriandi Siregar SH MH, menjelaskan secara rinci kronologi kejadian yang berujung pada penangkapan S. Menurut keterangan AKP Benny, insiden ini bermula pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pada saat itu, terlapor S diduga membakar satu unit sofa milik korban yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri, Y,” ujar AKP Benny. Pembakaran sofa yang berlokasi di rumah korban di Desa Pesikaian ini dipicu oleh perselisihan keluarga. Informasi menyebutkan, perselisihan ini terkait keberadaan anak kandung dari S yang menurut informasi dibawa oleh korban sejak Sabtu, 17 Mei 2025.
Kemarahan S memuncak setelah ia sempat bertanya kepada kakak iparnya, SR, mengenai keberadaan anaknya. Merasa kesal dan emosi tidak terkendali, S kemudian nekat membakar sofa di rumah ibunya. Sofa yang terbakar diperkirakan memiliki nilai kerugian sebesar Rp3.200.000. Tindakan pembakaran ini jelas menunjukkan tingkat emosi dan frustrasi yang tinggi dari pelaku, yang sayangnya dilampiaskan kepada aset milik ibunya sendiri.
Rentetan Ancaman dan Permintaan Uang
Perbuatan S tidak berhenti sampai pada pembakaran sofa. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 22 Mei 2025, korban Y yang sedang duduk santai di bawah pohon mangga di depan rumah tetangganya, R, kembali didatangi oleh S. Pertemuan ini bukan untuk berdamai, melainkan untuk melayangkan tuntutan yang lebih serius.
“Di sana, S menuntut uang sebesar Rp40 juta dan meminta korban untuk menjual kebunnya demi memenuhi permintaan tersebut,” terang AKP Benny. Permintaan uang yang fantastis ini tentu saja ditolak mentah-mentah oleh Y. Korban menjelaskan bahwa ia tidak memiliki uang sebanyak itu dan meminta S untuk bersabar.
Penolakan dari sang ibu justru memicu kemarahan S yang berujung pada ancaman serius. “Saat korban menolak, S diduga mengancam akan membunuh korban sambil mengantongi sebilah pisau di saku celana kanannya,” tambah AKP Benny. Ancaman dengan senjata tajam ini tentu saja menimbulkan ketakutan luar biasa bagi Y.
Puncak Ketegangan dan Penangkapan Pelaku
Puncak insiden kekerasan ini terjadi keesokan harinya, Jumat, 23 Mei 2025. Sekitar pukul 09.00 WIB, Y sedang menumpang mencuci pakaian di rumah tetangganya, D (36). Tak berselang lama, sekitar pukul 09.30 WIB, S kembali mendatangi ibunya di lokasi tersebut.
Tanpa basa-basi, S langsung mencekik leher korban dengan tangan kirinya sambil kembali menanyakan uang yang ia minta. Beruntung, aksi keji tersebut langsung dihentikan oleh saksi D yang melihat langsung kejadian tersebut. D dengan sigap meminta S untuk menghentikan aksinya. Setelah mendapatkan teguran, S langsung pulang, diikuti oleh Y yang merasa sangat tertekan.
Atas serangkaian kejadian pembakaran, pengancaman, dan kekerasan fisik tersebut, korban Y akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Cerenti. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Ahad, 25 Mei 2025 malam, sekitar pukul 21.00 WIB, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor di kediamannya di Desa Pesikaian,” kata AKP Benny Afriandi Siregar. Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan berarti. S kini ditahan di Polsek Cerenti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keharmonisan dalam keluarga dan mencari solusi damai dalam setiap perselisihan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan atau menjadi korban tindakan kekerasan, terutama dalam lingkup keluarga, agar dapat segera ditangani dan pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.