BeritaNasionalPekerjaan & Pendidikan

MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta dan Negeri

×

MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta dan Negeri

Sebarkan artikel ini
MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta dan Negeri
MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta dan Negeri (infopublik.id)

Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengukir sejarah penting dalam sistem pendidikan nasional Indonesia dengan mengeluarkan putusan yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan dengan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 ini secara fundamental mengubah pemahaman lama terhadap frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang selama ini dinilai menimbulkan diskriminasi terhadap siswa di sekolah swasta.

Keputusan ini lahir dari gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu, yang merasa bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya berlaku bagi sekolah negeri, dan tidak mencakup sekolah swasta. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sekolah swasta seringkali menjadi pilihan utama bagi banyak keluarga karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum pada Selasa (27/5/2025). Pernyataan ini menjadi landasan kuat bagi putusan yang berpihak pada kesetaraan akses pendidikan.

Realitas Daya Tampung Sekolah Negeri dan Peran Vital Sekolah Swasta

Data yang dipaparkan oleh MK dalam persidangan memberikan gambaran yang jelas mengenai urgensi putusan ini. Pada tahun ajaran 2023/2024, tercatat bahwa hanya 970.145 siswa SD yang dapat ditampung di sekolah negeri, sementara 173.265 siswa lainnya terpaksa bersekolah di SD swasta. Kondisi serupa terjadi di tingkat SMP, di mana 104.525 siswa harus memilih sekolah swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa kapasitas sekolah negeri saat ini belum memadai untuk menampung seluruh peserta didik di jenjang pendidikan dasar. Akibatnya, sebagian besar keluarga, terutama mereka yang tidak memiliki pilihan lain, terpaksa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta yang tidak sepenuhnya bebas biaya. Padahal, pendidikan dasar merupakan mandat konstitusi yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara.

“Konstitusi tidak membatasi jenis penyelenggara pendidikan dasar yang harus dibiayai negara. Baik negeri maupun swasta, semuanya adalah bagian dari sistem pendidikan nasional,” tambah Hakim Enny. Ini menegaskan bahwa negara tidak bisa membedakan tanggung jawabnya hanya berdasarkan status penyelenggara pendidikan.

Implikasi Putusan terhadap Anggaran Pendidikan dan Kebijakan Pembiayaan

Putusan MK ini menuntut perubahan paradigma yang signifikan dalam pengalokasian anggaran pendidikan, khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang diatur dalam konstitusi kini harus lebih difokuskan untuk membiayai pendidikan dasar secara menyeluruh, termasuk di sekolah swasta yang selama ini menjadi penyangga sistem pendidikan akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

MK juga menyadari bahwa tidak semua sekolah swasta bisa serta-merta digratiskan sepenuhnya. Namun, putusan ini menekankan bahwa negara tetap harus menyediakan subsidi atau skema bantuan pembiayaan, terutama di wilayah-wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri atau di mana sekolah swasta menjadi satu-satunya pilihan dan belum menerima bantuan pemerintah. Skema ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan memastikan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dasar terpenuhi.

Putusan ini secara tegas menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas melanggar prinsip non-diskriminasi dan hak atas pendidikan yang setara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945. Ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan keadilan dalam akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

Langkah Konkret Pemerintah Pusat dan Daerah

Dengan adanya putusan ini, pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk segera menyusun ulang kebijakan pembiayaan pendidikan. Skema bantuan pendidikan di sekolah swasta harus diperluas dan difokuskan kepada siswa dari keluarga tidak mampu, tanpa memandang status penyelenggara sekolah. Ini merupakan penegasan bahwa negara tidak boleh lepas tangan hanya karena siswa tidak bersekolah di sekolah negeri. Sebaliknya, negara harus hadir dan aktif melindungi hak setiap anak atas pendidikan dasar yang bermutu dan bebas biaya, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional.

“Putusan ini adalah tonggak penting bagi kesetaraan dalam pendidikan dasar. Negara tidak lagi bisa berpaling dari tanggung jawab terhadap anak-anak Indonesia yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta karena keterbatasan sistem,” tutup Ketua MK, Suhartoyo. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa putusan ini bukan hanya sekadar produk hukum, melainkan manifestasi dari komitmen negara untuk mewujudkan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *