Cara menang di kasino berputar online 2024

  1. Android Kasino Bonus Sambutan Berputar Gratis: Dalam evolusi, mereka yakin bahwa mereka telah menemukan mitra yang tepat untuk mewujudkannya.
  2. Dewi88 Casino 50 Free Spins - Kami tidak sabar untuk memiliki Anda dalam keluarga perjudian kami.
  3. Mainkan Kasino Blackjack Berputar Terbaik Gratis 2025: Kasino langsung adalah pencapaian teknologi terbaru dan terhebat dari kasino online.

Bagaimana cara bermain togel untuk pemula

Game Slot Yang Gacor Hari Ini
Gulungan berputar secara gratis jadi cukup silangkan jari Anda untuk mendapatkan kombinasi dan menangkan uang nyata.
Slot Gratis Saldo Tanpa Deposit 2025
Jeet Win Casino menawarkan permainan kasino langsung online seperti Live blackjack, Live roulette, dan live baccarat.
Baccarat memiliki tepi rumah terendah (1,06%) dari setiap permainan kasino online yang tidak memerlukan strategi.

Rolet banyak jackpot

Kasino Mesin Slot Bermain Terbaik 2025
Dengan membaca ulasan Kasino Online Uang Riil Kanada kami, Anda bisa mendapatkan ide yang jelas tentang kasino mana yang harus dihindari.
Situs Game Slot Deposit Pulsa
Penggemar Poker akan dengan nyaman menemukan rumah dengan Fox Bet.
Mesin Berputar Kasino Dengan Dealer Langsung 2025

BeritaHukrim

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Bawa Sabu di Jalan Medan KM 8,5

×

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Bawa Sabu di Jalan Medan KM 8,5

Sebarkan artikel ini
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Bawa Sabu di Jalan Medan KM 8,5Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Bawa Sabu di Jalan Medan KM 8,5
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Bawa Sabu di Jalan Medan KM 8,5

Pematangsiantar, Sumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pemuda berinisial ZA (19), warga Jalan Kenanga Gang Afiat, Desa Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,38 gram. Penangkapan ini berlangsung pada hari Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 21.50 WIB, di pinggir Jalan Medan KM 8,5, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kronologi Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Penangkapan ZA bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya dugaan kepemilikan narkotika di wilayah tersebut. Menanggapi informasi berharga dari masyarakat ini, tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Medan KM 8,5, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” terang Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH.

Detik-Detik Penangkapan dan Barang Bukti yang Ditemukan

Setelah melalui proses penyelidikan yang cermat, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk ZA. Saat penangkapan pada Senin malam itu, ZA kedapatan berada di lokasi yang disebutkan dalam informasi.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap seorang laki-laki berinisial ZA di pinggir Jalan Medan KM 8,5 tersebut,” jelas AKP Jonny H. Pardede. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibalut tisu, ditemukan terjatuh dari tangan kirinya. Selain itu, 1 unit handphone (HP) juga disita dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka, yang saat itu berada di Kota Medan. Barang bukti ini langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses Hukum Lanjut dan Ancaman Pidana

Usai penangkapan, tersangka ZA beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Di sana, proses penyelidikan dan pengembangan kasus akan dilakukan secara intensif.

“Tersangka ZA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Jonny H. Pardede. Ia juga menambahkan bahwa ZA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana yang cukup berat.

Komitmen Polres Pematangsiantar Berantas Narkoba

Keberhasilan penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Pematangsiantar dalam menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran narkotika. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Pematangsiantar dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat keamanan tidak akan berhenti mengejar dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan terlarang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *