SUBANG, JAWA BARAT – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (14/5/2025) malam, sebuah operasi penggerebekan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HAM (27), warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Penangkapan dilakukan di Gang Darmodiharjo, Kampung Karangsari, Kelurahan Soklat, sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup signifikan. Sebanyak 44,91 gram sabu ditemukan dalam penguasaan tersangka, yang terbagi dalam 26 paket plastik klip. Modus operandi pelaku terbilang licik, sebagian paket sabu tersebut disembunyikan dan dikemas di dalam bungkus bumbu masako, diduga kuat untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kepala Polres Subang melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat. Warga sekitar merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Kami sangat berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting ini. Berdasarkan laporan tersebut, tim kami melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lapangan,” ujar Kasat Narkoba saat memberikan keterangan pers, Kamis (15/5/2025).
Pengembangan Mengarah ke Penemuan Sabu di Beberapa Lokasi
Setelah berhasil mengamankan HAM, tim Satres Narkoba melakukan penggeledahan di kediamannya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu, sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika, serta satu unit telepon genggam yang disinyalir menjadi alat komunikasi dalam transaksi haram tersebut.
Tidak berhenti pada penemuan di rumah tersangka, pengembangan di lapangan membuahkan hasil yang lebih mengejutkan. Berdasarkan pengakuan HAM, petugas berhasil menemukan delapan paket sabu lainnya yang telah disebar oleh pelaku di berbagai lokasi strategis di sekitar Kota Subang. Lokasi-lokasi tersebut meliputi pinggir Situ Cinangsi, Jalan Raya Soklat, depan Asrama Polisi Soklat, Jalan Pasirkareumbi, serta di sekitar bengkel dan toko kue.
“Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menyimpan narkotika di satu tempat, tetapi juga berupaya mendistribusikannya ke berbagai titik untuk menghindari kecurigaan dan memperluas jangkauan peredarannya,” jelas Kasat Narkoba.
Polisi Buru Pemasok, Tersangka Terancam Hukuman Berat
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, HAM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang individu yang dikenal dengan inisial IJO. Saat ini, Satres Narkoba Polres Subang tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap identitas IJO dan menangkapnya, serta membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah Subang dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka HAM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman, 1 serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam memberantas kejahatan narkotika,” tegas Kasat Narkoba.
Pemeriksaan Laboratorium dan Koordinasi dengan Kejaksaan
Unit II Satres Narkoba Polres Subang saat ini terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Langkah-langkah yang diambil meliputi pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti sabu untuk memastikan keaslian dan kandungannya. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan Negeri Subang untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Subang. Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen kami, dan kami berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk menciptakan Subang yang bersih dari narkoba,” pungkas Kasat Narkoba.
Keberhasilan Polres Subang dalam mengungkap kasus ini menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan narkoba di Jawa Barat. Diharapkan, pengungkapan jaringan yang lebih besar dapat segera dilakukan, sehingga wilayah Subang dapat terbebas dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.