Android kasino berputar mesin berputar dengan uang sungguhan 2024

  1. Legal Kasino Online Yang Bagus: Di sini, kami akan menunjukkan kepada Anda apa yang memisahkan dua gaya dan bagaimana Anda bisa mendapatkan tepi rumah terendah saat bermain Real Cash Tens atau Better online.
  2. Permainan Kasino Virtual Legal - Ketika datang untuk berinteraksi dengan publik, Oshi Casino tidak melakukan pekerjaan yang hebat karena memiliki akun Twitter yang tertutup debu.
  3. Daftar Games Slot Online: Jika Anda telah memenangkan banyak uang, Anda mungkin memiliki waktu yang sulit menarik itu.

Taruhan kasino online 2024

Virtual Kasino Bonus Sambutan Gratis Terbaru
Pada akhirnya, Anda tentu ingin tahu game apa yang bisa anda mainkan di kasino Spinomenal.
Deposit Via Pulsa Rolet Online
Plus, jika ada uang nyata yang dipertaruhkan, mesin slot menawarkan kemenangan senilai hingga 2,000 x nilai taruhan garis dan kemudian beberapa berkat fitur permainan Golden Nights tambahan.
Taruhan sering kali melibatkan uang receh atau keluar dari pekerjaan rumah tangga yang membosankan.

Membuat akun idn poker

Legal Kasino Online Tanpa Verifikasi
Validitas putaran gratis adalah untuk periode waktu yang lebih singkat.
Situs Terbaik Kasino Bonus Sambutan Aturan Baru 2025
Mekanik gigablox tentu saja sesuatu yang menambahkan sedikit tambahan, dan kita semua menyukai gagasan berpotensi mendaratkan simbol yang dapat menutupi keseluruhan gulungan, terutama jika Anda kebetulan memiliki pengganda x10 dalam permainan.
Rolet Bonus Besar New Member

BeritaHukrim

Tak Berkutik! Polisi Ringkus 5 Pelaku Perampokan di Baturaja

×

Tak Berkutik! Polisi Ringkus 5 Pelaku Perampokan di Baturaja

Sebarkan artikel ini
Tak Berkutik! Polisi Ringkus 5 Pelaku Perampokan di Baturaja

Baturaja – Dalam Operasi Pekat Musi 2025, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU berhasil mengamankan lima pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 ke-1 & 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut. “Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU berhasil mengamankan lima pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban Runtadi (50), warga Blok H RT 02 RW 01 Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Tiga pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura membeli rokok dan air mineral. Setelah masuk ke dalam warung, mereka langsung menodongkan senjata api ke arah wajah korban. “Pelaku mengikat dan memukul korban karena mencoba melawan, kemudian memaksa meminta uang, harta benda, serta barang dagangan yang ada di warung,” jelas AKP Ibnu Holdon.

Para pelaku berhasil membawa kabur satu unit mobil Colt Diesel jenis Canter tahun 2011 dengan nomor polisi BG 8734 FM, dua unit sepeda motor—Yamaha NMAX tahun 2021 BG 6449 FAN dan Yamaha RX King tahun 2006 BG 5275 YK—uang tunai sebesar Rp30.000.000, serta barang dagangan seperti rokok, tabung gas, dan mie instan.

Sebelum melarikan diri sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku mengancam korban dengan mengatakan, “Jangan sampai melapor ke polisi, kalau sampai melapor keluargamu akan kami bunuh.” Meskipun mendapat ancaman, korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk diproses secara hukum.

Penangkapan Para Pelaku

Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menerima informasi mengenai keberadaan para pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim IPTU Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memerintahkan Tim Resmob yang dipimpin oleh AIPTU A. Rasid, S.H., untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua pelaku, JS (37) dan RP (34), di Desa Batumarta. Berdasarkan pengakuan keduanya, petugas melanjutkan penyelidikan dan pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil menangkap pelaku JE (25) di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur. Satu jam kemudian, pelaku ZA (33) diamankan di Kecamatan Buay Bahuga bersama dengan satu pucuk senjata api rakitan.

Selain itu, sekitar pukul 03.40 WIB, tim juga menangkap AH, yang berperan sebagai perantara penjualan mobil curian, di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Barang bukti berupa satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning berhasil diamankan. Tak berhenti di situ, petugas kemudian bergerak ke Kabupaten Banyuasin dan mengamankan pelaku BI (40) di Kelurahan Sukarami, Kabupaten Banyuasin, beserta satu pucuk senjata api rakitan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu pasang plat nomor sepeda motor Yamaha RX King BG 5275 YK.

  • Satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning.

  • Dua pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta sembilan butir amunisi.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan penjualan barang hasil kejahatan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui informasi terkait tindak kejahatan serupa.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres OKU. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tutup AKP Ibnu Holdon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *