Scroll untuk baca artikel
Berita

Panik STNK Hilang Tapi Bukan Atas Nama Sendiri? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengurusnya

×

Panik STNK Hilang Tapi Bukan Atas Nama Sendiri? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengurusnya

Sebarkan artikel ini
Cara Mengurus STNK Hilang
Ilustrasi, image by bfi.co.id

Kehilangan STNK adalah hal yang menyebalkan, apalagi jika kendaraan tersebut bukan atas nama sendiri. Namun, jangan panik! Mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri masih bisa melakukannya dengan beberapa langkah mudah.

Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang:

  1. Buat Surat Keterangan Kehilangan: Pertama, Anda harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian terdekat. Pastikan surat tersebut memuat informasi detail tentang kendaraan, seperti nomor polisi, merk, dan nomor mesin.

  2. Kunjungi Kantor Samsat: Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, Anda perlu mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai asal kendaraan.

  3. Cek Fisik dan Blokir: Di Samsat, akan meminta untuk melakukan cek fisik kendaraan dan cek blokir untuk memastikan tidak ada masalah pada kendaraan.

  4. Loket Bea Balik Nama II (BBN II): Jika kendaraan belum balik nama, Anda perlu mengunjungi loket Bea Balik Nama II (BBN II) untuk membuat surat pernyataan dan mengisi formulir BBN II.

  5. Pembayaran: Setelah semua proses selesai, akan meminta untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan SWDKLLJ.

  6. Ambil STNK dan SKPD Baru: Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru.

Dokumen yang Diperlukan:

  1. Surat kuasa dari pemilik asli kendaraan (dimaterai)
  2. KTP asli pemilik dan pengurus (dan fotokopiannya)
  3. BPKB asli dan fotokopiannya (dan fotokopiannya)
  4. Kwitansi atau surat jual beli kendaraan bermaterai (jika ada)
  5. Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media

Tips:

  • Untuk mempermudah proses, Anda bisa membawa kendaraan yang STNKnya hilang.
  • Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan asli.
  • Anda bisa menggunakan jasa biro jasa STNK untuk membantu proses pengurusan.

Biaya:

Untuk biaya pengurusan STNK hilang yang bukan atas nama sendiri bervariasi tergantung pada wilayah dan jenis kendaraan. Biaya ini biasanya meliputi:

  • Biaya pembuatan surat keterangan kehilangan
  • Biaya cek fisik
  • Biaya cek blokir
  • Biaya BBN II (jika belum balik nama)
  • Biaya PNBP
  • Biaya SWDKLLJ

Kesimpulan:

Mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri memang membutuhkan beberapa langkah dan dokumen. Namun, dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menyelesaikan prosesnya dengan mudah.

Catatan:

Informasi di atas adalah panduan umum. Prosedur dan biaya pengurusan STNK hilang yang bukan atas nama sendiri mungkin berbeda di setiap wilayah. Sebaiknya Anda hubungi Samsat setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1606-10/Gangga Terjun ke Lapangan: Dukung Pertanian dan Kesejahteraan Masyarakat