Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polres Malang Mengungkap Pabrik Miras Ilegal Berkedok Rumah Tinggal

×

Polres Malang Mengungkap Pabrik Miras Ilegal Berkedok Rumah Tinggal

Sebarkan artikel ini
Polres Malang Mengungkap Pabrik Miras Ilegal Berkedok Rumah Tinggal

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

“Kami dari jajaran Polres Malang langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti,” kata Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers, Senin (25/3).

Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian antara lain:

  • Lima buah alat penyuling
  • Lima drum pendingin 250 liter
  • Satu drum filter
  • Dua drum penampungan
  • Sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg
  • Ratusan botol arak kemasan 1,5 liter
  • Satu jerigen besar berisi arak siap edar

Kompol Imam Mustolih menjelaskan, para pelaku memproduksi miras secara otodidak tanpa memperhatikan takaran dan komposisi yang pasti. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian.

“Miras ini dibuat tanpa mengikuti standar kesehatan. Oleh karena itu, sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan berpotensi menyebabkan kematian,” tegasnya.

Polisi Minta Peran Serta Masyarakat Berantas Miras Ilegal

Lebih lanjut, Kompol Imam Mustolih menegaskan komitmen Polres Malang untuk terus memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal.

Baca Juga:  Polisi Mengamankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anggota Babinsa TNI di Jakarta Selatan

“Kami mohon bantuan dari masyarakat untuk segera melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayahnya. Kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa miras yang diproduksi oleh para pelaku ini dipasarkan di wilayah Kabupaten Malang dengan harga Rp50.000 per botol.

“Keuntungan dari penjualan miras ini cukup besar, yaitu sekitar Rp25.000 per botol. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi hingga 500 liter miras,” ungkap AKP Aditya.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Pembunuhan di Cibitung Bekasi, Polisi: Tidak Terkait dengan Ormas, Murni Karena Persoalan Pribadi

“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar,” pungkas AKP Aditya.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Malang dalam memerangi peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung upaya ini dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayahnya.