Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pelarian Berakhir! DPO Pencuri Rel Kereta Api Ditangkap di Simalungun Indrapura

×

Pelarian Berakhir! DPO Pencuri Rel Kereta Api Ditangkap di Simalungun Indrapura

Sebarkan artikel ini
Pelarian Berakhir! DPO Pencuri Rel Kereta Api Ditangkap di Simalungun Indrapura

Indrapura, 28 Maret 2024 – Pelarian AMN (35), buronan kasus pencurian besi rel kereta api milik Direktorat Jenderal Perkeretaapian selama 3 tahun, akhirnya berakhir. Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkapnya di kediamannya di Huta V Bandar Tinggi, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH, MH melalui Kasi Humas AKP A.H Sagala menjelaskan kronologi kejadian bermula pada 16 Juli 2021. Saat itu, personel Polres Batu Bara yang sedang patroli di Jl. Accesroad Lingk. VII Kel. Perkebunan sipare pare Kec. Sei suka kab. Batu Bara memergoki 3 orang tak dikenal mencuri besi rel di KM 6+950.

Petugas berhasil menangkap satu pelaku berinisial BS, sedangkan dua lainnya, AMN dan Andi Kemek, melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan Bagus Sugianto, terungkap bahwa AMN merupakan salah satu pelaku yang masih buron.

Pada 27 Maret 2024, berdasarkan informasi intelijen, tim Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Ipda Ade SM SH berhasil menemukan keberadaan AMN di rumahnya di Huta V Bandar Tinggi.

Tanpa perlawanan, AMN berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, AMNmasih menjalani pemeriksaan di Polsek Indrapura,” ujar AKP A.H Sagala.

Penangkapan AMN merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Indrapura dalam memburu para pelaku pencurian besi rel kereta api.

Baca Juga:  Tim Reserse Kriminal Polsek Binjai Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pencurian besi rel kereta api karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” tegas AKP A.H Sagala.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

AMN dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” kata AKP A.H Sagala.

Penangkapan DPO AMN merupakan bukti komitmen Polri dalam melindungi aset negara dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.