Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Dua Penjudi Kartu Domino Diciduk Polisi di Tengah Sawah Situbondo

×

Dua Penjudi Kartu Domino Diciduk Polisi di Tengah Sawah Situbondo

Sebarkan artikel ini
Dua Penjudi Kartu Domino Diciduk Polisi di Tengah Sawah

Situbondo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil menggerebek arena judi kartu di tengah area kebun tebu di Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Dua orang tersangka berinisial SH (39) dan MD (55) berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di area kebun tebu tersebut sering dijadikan tempat perjudian.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Saat digerebek, ada beberapa orang yang tengah asyik bermain judi kartu. Petugas berhasil menangkap dua orang tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp 410.000, tiga set kartu domino, dan satu lembar kertas kalender,” terang AKP Momon Suwito, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:  Bantu Pengecoran Masjid, Babinsa Sigerongan Buktikan Kolaborasi dan Sinergi TNI AD Dengan Masyarakat

Lebih lanjut dijelaskan, para pelaku tertangkap tangan melakukan perjudian jenis kartu Domino jenis Qiu-Qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Penangkapan dua penjudi di tengah sawah ini merupakan bukti komitmen Polres Situbondo dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.

Kronologi Penggerebekan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan pada Rabu (27/3/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo yang dipimpin oleh AKP Momon Suwito Pratomo langsung bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Saat tiba di lokasi, petugas melihat beberapa orang sedang asyik bermain judi kartu di bawah pohon di tengah area kebun tebu. Melihat kedatangan petugas, para penjudi langsung kocar-kacir. Petugas berhasil menangkap dua orang, sedangkan dua lainnya berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  HADIRI DHARMA SANTI 2024, KAPOLDA NTB: JADIKAN ACARA INI MOMEN EVALUASI DIRI

Barang Bukti

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai Rp 410.000
  • Tiga set kartu domino
  • Satu lembar kertas kalender

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun.

“Judi dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan dapat mengakibatkan tindak pidana lainnya. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah Situbondo,” tegas Kapolres.