Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Pria Sukabumi Ditangkap Usai Tipu dan Gelapkan 5 Motor Bermodus Kencan di Medsos

×

Pria Sukabumi Ditangkap Usai Tipu dan Gelapkan 5 Motor Bermodus Kencan di Medsos

Sebarkan artikel ini
Pria Sukabumi Ditangkap Usai Tipu dan Gelapkan 5 Motor Bermodus Kencan di Medsos

Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan HH (34), seorang pria yang tega menipu dan menggelapkan 5 unit sepeda motor milik korbannya dengan modus berkencan di media sosial.

HH tertangkap di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi pada Rabu (27/3/2024) dini hari. Dari tangannya, polisi mengamankan selembar STNK dan 1 BPKB sepeda motor.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan HH.

“Benar, kami berhasil mengungkap dan menangkap HH, pelaku penipuan dan penggelapan 5 unit sepeda motor yang terjadi sejak Februari 2024. Alhamdulillah, setelah melalui proses penyelidikan, pelaku berhasil mengamankannya di Jalan Baros,” kata Bagus, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:  Lima Ruang KBM di SMPN I Woha Terbakar, Satreskrim Polres Bima Terjunkan Tim Inafis

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HH mengaku telah melakukan aksi serupa di 4 lokasi lain di wilayah Cikembar, Ciandam, Degung, dan Gekbrong Cianjur.

Bagus menjelaskan, modus yang HH gunakan adalah berkenalan dengan korbannya di media sosial. Setelah merasa komunikasi nyambung, HH kemudian mengajak korbannya jalan-jalan.

“Di tengah jalan, korban biasanya mengurungkan niatnya dan mengajak HH ke tempat lain. Saat itulah, HH meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin ke ATM. Korban yang tidak curiga pun memberikan kunci kontak, dan HH langsung membawa kabur motornya,” jelas Bagus.

HH kemudian menjual motor curian tersebut kepada seseorang di wilayah Cianjur.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial,” imbau Bagus.

Baca Juga:  Gerebek Judi Sabung Ayam, Sat Samapta Polres Bima Kota Sita Ayam Aduan dan Gelanggang Aduan

Saat ini, HH masih mengamankannya di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Ia dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.