Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Serang, Banten

×

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Serang, Banten

Sebarkan artikel ini
Pengedar Pil Koplo Ditangkap Saat Menunggu Konsumen di Pinggir Jalan

Serang, Banten – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar pil koplo berinisial AR (21). Penangkapan ini bertempat di Kampung Sinar Kepuh, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

AR tertangkap pada Selasa (25/3) sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang menunggu konsumen di pinggir jalan. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan 1.327 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer, uang hasil penjualan, dan sebuah handphone.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitasnya. “Awalnya, Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka AR berjualan narkoba,” terang Kapolres, bersama Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan pada Rabu (27/3).

Baca Juga:  Diduga Melaju Dengan Kecepatan Tinggi, Pengendara SPM ini Menabrak Pejalan Kaki

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang di bawah pimpinan Iptu Rian Jaya Surana melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR tanpa perlawanan.

“Saat menggeledahnya, kami menemukan 1.327 butir pil jenis tramadol dan hexymer dari dalam box motor tersangka. Kami juga mengamankan uang hasil penjualan dan handphone yang menggunakannya untuk transaksi,” ungkap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, AR mengaku baru 1 bulan berjualan narkoba. Ia mendapatkan obat keras tersebut dari BG (DPO) yang merupakan warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak memiliki pekerjaan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas M Ikhsan.

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  MotoGP Inggris 2023 Honda Memble di Silverstone, Tidak Ada Satu Pembalap pun yang Bisa Bersaing di Q2

Penangkapan AR merupakan bukti komitmen Polres Serang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.