Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Oknum Karyawan Bank BSI Aceh Timur Ditangkap atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penipuan

×

Oknum Karyawan Bank BSI Aceh Timur Ditangkap atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Oknum Karyawan Bank BSI Aceh Timur Ditangkap atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penipuan
Ilustrasi, Image by freepik

Aceh Timur, Aceh – Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial MU (34) atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. MU atas dugaan telah mencairkan kredit senilai Rp 160 juta atas nama seorang PNS tanpa sepengetahuan korban.

Kasus ini berawal pada tahun 2018, ketika korban AI (56) meminjam uang di Bank Mandiri Idi dengan jaminan SK PNS. MU, yang saat itu bekerja di Bank Mandiri, membantu AI dalam proses pinjaman tersebut.

Pada tahun 2021, setelah melunasi pinjamannya, AI ingin mengambil kembali SK PNS yang menjadi jaminan. Namun, MU selalu mengulur waktu dengan berbagai alasan.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Asal Usul Airsoft Gun dan Temuan Peluru Aktif Kasus Penodongan di Mampang

Pada bulan Juli 2021, MU menawarkan kembali pinjaman kepada AI, namun mendapat penolakan. MU kemudian memberikan beberapa dokumen kepada AI dengan alasan untuk mengambil jaminan. AI, yang tidak curiga, menandatangani dokumen tersebut.

Mencairkan Kredit Atas Nama Korban

Pada bulan Juni 2023, AI mencoba menghubungi MU untuk mengambil jaminannya, namun MU tidak bisa untuk menghubunginya. AI kemudian mendatangi Bank BSI Peureulak, tempat MU bekerja. Mendapatkan informasi bahwa telah melakukan pencairan kredit atas nama AI senilai Rp 160 juta melalui MU.

Sehingga AI yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Timur. Setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara, kini terhadap MU telah menetapkannya sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polres Aceh Timur.

Baca Juga:  Perdagangan Manusia di Penjaringan, Dijanjikan Kerja di Klinik Malah Jadi PSK

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, MU dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil mengamankannya dari tersangka antara lain form permohonan kuasa potong gaji, form pernyataan, akad wakalah, purchase order, dokumen SUP, ATM Bank Mandiri Syariah, dan buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban,” kata Rizal.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama yang melibatkan pihak ketiga. Pastikan saat menandatangani dokumen sudah memahaminya dengan jelas dan jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar.