Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Lima Tersangka Diciduk Bareskrim, Pertamax Palsu Terbongkar

×

Lima Tersangka Diciduk Bareskrim, Pertamax Palsu Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Lima Tersangka Diciduk Bareskrim, Pertamax Palsu Terbongkar
Ilustrasi. Image by Wikipedia

Jakarta – Lima orang tersangka terciduk Bareskrim Polri atas kasus penipuan BBM Pertamax di SPBU. Para tersangka mencampur Pertalite dengan zat pewarna agar menyerupai Pertamax dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, modus operandi para pelaku adalah dengan membeli Pertalite dengan harga subsidi, kemudian mencampurnya dengan zat pewarna agar menyerupai Pertamax.

“Perbuatan ini mereka lakukan sejak Januari 2023 sampai Januari 2024,” ungkap Nunung.

Dari hasil penyidikan, Bareskrim mengamankan 29.046 liter BBM Pertamax palsu dari empat SPBU di wilayah Cimanggis-Depok, Kebun Jeruk-Jakarta Barat, Banten, Depok dan Karang Tengah serta Pinang Kota-Banten.

Baca Juga:  Rachmat Hidayat Beri Kursi Roda Elektrik ke Dalang Wayang Sasak Lalu Nasib

“Selain itu, kami juga menyita sampel masing-masing yakni lima liter BBM Pertalite yang sudah mencampurnya zat pewarna sehingga menyerupai Pertamax,” kata Nunung.

Para tersangka di jerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Keuntungan Miliaran Rupiah

Nunung mengungkapkan, para tersangka telah meraup keuntungan lebih dari Rp2 miliar dari hasil penjualan Pertamax palsu ini.

“Motif dari para pelaku untuk adalah ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar besarnya,” ungkap Nunung.

Para tersangka memanfaatkan disparitas harga antara Pertalite dan Pertamax. Pertalite dengan harga Rp10.000 per liter, sedangkan Pertamax dengan harga Rp12.950 per liter.

Baca Juga:  Keterlaluan, Penipu Mengatasnamakan Pegawai Dinas Kesehatan Perdaya Korban yang Sakit Stroke

“Jadi ada disparitas harga hampir Rp 3000 atau tepatnya Rp2950 rupiah,” ujar Nunung.

Kasus Ini Menjadi Peringatan Keras

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para operator dan manajer SPBU untuk tidak melakukan kecurangan dalam penjualan BBM. Bareskrim Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penipuan BBM.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat membeli BBM di SPBU,” kata Nunung.

Masyarakat dapat melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan adanya kecurangan dalam penjualan BBM di SPBU.