Scroll untuk baca artikel
DaerahNasional

DPR Sahkan UU Desa Baru, Desa Semakin Mandiri dan Berdaya

×

DPR Sahkan UU Desa Baru, Desa Semakin Mandiri dan Berdaya

Sebarkan artikel ini
DPR Sahkan UU Desa Baru, Desa Semakin Mandiri dan Berdaya

Jakarta – DPR Sahkan UU Desa Baru, Desa Semakin Mandiri dan Berdaya. Kabar gembira bagi desa di seluruh Indonesia! DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis (28/3). UU Desa yang baru ini harapannya menjadi terobosan. Untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa dan mendorong desa menjadi lebih mandiri dan berdaya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyambut baik pengesahan UU Desa ini. Menurutnya, UU ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik. Pembinaan masyarakat yang efektif, pemberdayaan masyarakat yang optimal, dan pembangunan desa yang berkelanjutan.

“Desa tidak lagi sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan. Tetapi menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan nasional,” ujar Mendagri Tito.

Mendagri Tito mengapresiasi kinerja DPR RI yang telah mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa dalam UU Desa yang baru ini.

“Proses pembahasan RUU ini berlangsung relatif cepat dengan tetap mengikuti semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mendagri Tito.

Pemerintah akan segera melakukan sosialisasi UU Desa Baru ini kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU.

Dengan disahkannya UU Desa yang baru ini, harapannya desa di seluruh Indonesia dapat semakin mandiri dan berdaya, serta mampu berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan nasional.

Baca Juga:  Babinsa Gangga Laksanakan Komsos Sebagai Tugas Mengayomi Petani

Sumber : Kemendagri