Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Aksi Cepat Polsek Sungai Beremas Ringkus Pencuri Genset Bermodal CCTV

×

Aksi Cepat Polsek Sungai Beremas Ringkus Pencuri Genset Bermodal CCTV

Sebarkan artikel ini
Aksi Cepat Polsek Sungai Beremas Ringkus Pencuri Genset Bermodal CCTV

Pasaman Barat, Sumbar – Seorang pelaku pencurian mesin genset (genset) berinisial SF (33) berhasil diringkus oleh Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, dalam waktu singkat setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV). Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (25/3/2024) dinihari di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolsek Sungai Beremas, AKP Efriadi, menjelaskan bahwa pelaku SF tertangkap saat mengendarai sepeda motor di ruas jalan Jorong Parit. Penangkapan ini setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku.

Berdasarkan keterangan SF, ia mendapat bantuan oleh dua orang temannya, yaitu T dan SY. T berperan masuk ke dalam rumah korban, sedangkan SY bertugas membawa genset dan menjualnya ke penadah. Saat ini, kedua pelaku tersebut masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Patroli Polisi di Jalan Lingkar Timur: Timsus Polres Lumajang Amankan Beat Rusak

“Identitas kedua pelaku sudah kami kantongi dan anggota kami masih berada di lapangan untuk melakukan pengejaran,” ungkap AKP Efriadi.

Muhammad Soddiq selaku korban mengetahui aksi pencurian ini pertama kali setelah melihat rekaman CCTV. Rekaman tersebut menunjukkan T masuk ke dalam rumah dan SY dan SF membawa genset ke arah Ujung Gading.

Berbekal informasi tersebut, korban bersama warga lainnya langsung mengejar pelaku. Pelaku sempat membuang genset curiannya ke semak-semak di Gang Tahu, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

“Awalnya pelaku menyangkal telah melakukan pencurian, namun setelah memperlihatkan rekaman CCTV, barulah dia mengakui perbuatannya,” ujar AKP Efriadi.

Saat ini, SF telah mengamankannya di Polsek Sungai Beremas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Pelajar di Payakumbuh Jual Ganja Saat Bermain Game, Polisi Geledah Rumahnya

Apresiasi dan Imbauan

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengapresiasi gerak cepat Polsek Sungai Beremas dalam menangkap pelaku pencurian genset ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang CCTV di rumah mereka untuk mencegah terjadinya aksi pencurian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang CCTV di rumah mereka untuk mencegah terjadinya aksi pencurian. Jika melihat hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau AKBP Agung Tribawanto.