Scroll untuk baca artikel
Berita

17 Kasus Penyimpangan BBM Dibongkar Bareskrim, 67 Orang Ditetapkan Tersangka

×

17 Kasus Penyimpangan BBM Dibongkar Bareskrim, 67 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
17 Kasus Penyimpangan BBM Dibongkar Bareskrim, 67 Orang Ditetapkan Tersangka
Image by Humas Polri

Jakarta, 18 Maret 2024 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 17 kasus penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sejak Januari 2024.

“Sebelumnya, kami sudah mengungkap beberapa kasus penyimpangan yang oleh pihak pengelola SPBU lakukan. Dampaknya tentu merugikan masyarakat atau konsumen,” ungkap Dirtipider Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/3/2024).

Akibat penyelewengan ini, Bareskrim Polri menetapkan 67 orang sebagai tersangka, termasuk pengelola SPBU, operator, dan manajer SPBU terkait.

“Ada 17 kasus penyimpangan BBM yang oleh pengelola SPBU lakukan sehingga merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Nunung.

Baca Juga:  Kurang Dari Dua Jam, Terduga Pelaku Penganiayaan ini Berhasil Diringkus Personel Polsek Parado

“Dari Januari 2024, total ada 67 tersangka,” tambahnya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis karena telah merugikan konsumen. Pasal-pasal tersebut, yaitu:

  • UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Brigjen Nunung menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus menindak tegas para pelaku penyimpangan BBM.

“Kami tidak segan-segan menindak tegas para pelaku yang berusaha merugikan masyarakat dengan cara-cara yang tidak terpuji,” tegasnya.

Modus Operandi

Brigjen Nunung menjelaskan beberapa modus operandi yang para pelaku lakukan, antara lain:

  • Mengurangi jumlah liter BBM yang mereka jual kepada konsumen
  • Mencampur BBM dengan bahan lain
  • Menjual BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak
Baca Juga:  Dit Polairud Polda NTB Amankan 23 Pelaku Tindak Pidana Pengeboman Ikan di Perairan NTB

Imbauan kepada Masyarakat

Brigjen Nunung mengimbau kepada masyarakat agar selalu teliti saat membeli BBM di SPBU.

“Pastikan jumlah liter saat membelinya sesuai dengan yang tertera di meteran,” pesannya.

“Jika menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tambahnya.

Apresiasi dari Pengamat

Pengamat energi, Mamit Setiawan, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus penyimpangan BBM.

“Ini merupakan langkah yang tepat dan tegas untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik curang,” kata Mamit.

Mamit berharap agar Bareskrim Polri terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku penyimpangan BBM.

“Masyarakat juga harus terlibat langsung dalam pengawasan ini,” ujarnya.

Kasus penyimpangan BBM ini tentu menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Harapannya dengan adanya penindakan tegas dari Bareskrim Polri, praktik-praktik curang ini dapat memberantasnya  dan masyarakat dapat terhindar dari kerugian.