Scroll untuk baca artikel
Politik

Diduga Ada Migrasi Suara di Internal PKS, Abubakar Lapor ke Bawaslu

×

Diduga Ada Migrasi Suara di Internal PKS, Abubakar Lapor ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Lombok Barat (Sekotong-Lembar) Abubakar Abdullah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat.

Berkas laporan diantarkan langsung Abubakar ke Kantor Bawaslu Lombok Barat pada Senin (18/3/2024). Laporan Abubakar diterima dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/LP/PL/KAB/18.05/III/2024.

Abubakar dalam laporannya mendalilkan sejumlah penyelenggara pemilu dari level Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan caleg internal PKS dengan dugaan perbuatan melawan hukum / tipilu.

Sebelumnya, Abubakar pernah viral saat dirinya mendatangi lokasi rapat pleno di tingkat kecamatan Lembar beberapa waktu yang lalu. Dalam momen tersebut, Abubakar meluapkan emosinya. Abubakar mengaku dizalimi lantaran adanya dugaan kecurangan (migrasi) suara di internal PKS. Migrasi suara tersebut membuat Abubakar gagal terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Baca Juga:  Rachmat Tunggu Tindakan Tegas Gubernur pada Pejabat Berpolitik Praktis

“Ini kan ada indikasi perbuatan hukum yang dilakukan oleh oknum baik penyelenggara di tingkat desa, dan kecamatan di Sekotong dan Lembar. Ini pernah saya suarakan dan itu kemudian karena saya peserta pemilu, saya menyerahkan kepada mekanisme partai yang punya kewenangan untuk mengadvokasi,” kata Abubakar saat dikonfirmasi pada Senin (18/3/2024).

Namun, apa yang ditunggu Abubakar tak kunjung jadi kenyataan. Abubakar mengaku tak ada itikad baik dari penyelenggara pemilu dan partai politik untuk menengahi persoalan yang dihadapinya.

Abubakar menyebut, ada indikasi keterlibatan Panwaslu di tingkat desa dan kecamatan melakukan pembiaran terhadap terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut.

“Tapi kenyataannya setelah berjalan tidak ada itikad baik dari penyelenggara dan partai untuk meluruskan persoalan. Yang terjadi di tempat saya itukan adanya migrasi suara di internal partai. Ini kemudian terjadi karena ada pemufakatan jahat antara penyelenggara dan caleg internal partai kami. Buktinya lengkap kami sampaikan,” terangnya.

Baca Juga:  Umat Hindu Mataram Kian Solid Dukung PDI Perjuangan

Abubakar mengaku meminta keadilan. Baik kepada penyelenggara pemilu dan partai politik. Abubakar mengaku punya bukti kuat dugaan migrasi suara.

“Saya meminta keadilan untuk meletakkan suara sesuai haknya. Ini kan suara yang ada sekarang tidak sesuai dengan model c hasil, itu saja,” tegasnya.

Surat Pernyataan Hibah Suara

Selain formulir model c hasil salinan di Kecamatan Lembar dan Sekotong, salah satu bukti kuat yang dimiliki Abubakar adalah adanya surat pernyataan hibah suara antar caleg internal PKS.

Dalam surat pernyataan hibah tersebut, caleg PKS atas nama H. Badrun Tammam (pihak pertama) menyatakan menyerahkan separuh suaranya kepada caleg PKS yang lain yakni H.M. Hadran Farizal (pihak kedua). Pihak pertama dalam surat pernyataan hibah tersebut mengaku melakukan tindakan tersebut dengan akal sehat dan kesadaran penuh tanpa paksaan maupun ancaman dari pihak manapun.