Scroll untuk baca artikel
Hukrim

4 Murid Binus School Tersangka Bullying, Alasannya Bikin Geleng-geleng!

×

4 Murid Binus School Tersangka Bullying, Alasannya Bikin Geleng-geleng!

Sebarkan artikel ini
12 Murid Binus School Tersangka Bullying

Perisainews.com – Kasus perundungan atau bullying yang menimpa siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Binus School Serpong, Tangerang Selatan, berbuntut panjang.

Polres Tangerang Selatan menetapkan 12 orang yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, para pelaku melakukan kekerasan secara bergantian terhadap korban.

Mereka melakukannya dengan alasan ‘tradisi’ tidak tertulis untuk masuk ke dalam suatu kelompok atau komunitas. Hal ini Alvino ungkapkan saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).

Dari 12 orang yang terlibat, empat orang di antaranya telah menetapkannya sebagai tersangka, sementara delapan orang lainnya sebagai ABH.

Baca Juga:  Babinsa Kodim 1606 Mataram Dukung Pengamanan Konser Pesta Rakyat Go To MXGP Lombok 2023

Empat tersangka tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi. Namun setelah melakukan pemeriksaan, mereka di duga ikut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.

“Salah satu dari delapan ABH juga atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap korban dan atau pengeroyokan,” tambah Alvino.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi kasus perundungan di Binus School Serpong.