Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Tiri di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

×

Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Tiri di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Tiri di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi
Ilustasi. Image by Freepik

perisainews.com – Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial IB (41), yang tidal lain adalah anak tiri pelaku berhasil tertangkap. Pihak Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat Polisi berhasil menangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya, tersangka kasus pencabulan tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat.

“Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Senin (15/1/2024) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:  Polda Bengkulu Ungkap Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Pada Rabu (01/5/2019) sekira pukul 23.00 wib di rumah tersangka IB. Beralamatkan di Mulya sari Kec. Gunung Agung Kab Tulang Bawang Barat. korban merupakan anak tiri dari Tersangka IB.

“Kronologis kejadiannya, pada Korban LA (17) sedang tidur di kamarnya. Kemudian tiba-tiba pelaku memasuki kamar korban. Karena kaget korban berusaha berlari tetapi pelaku menarik tangan korban,”jelasnya.

Pelaku lalu memaksa membuka seluruh pakaian korban, dan memaksa untuk melanyani nafsu bejatnya. Setelah itu Pelaku mengancam membunuh korban, apabila memberitahukan ibunya.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IB sebagai tersangka dan sempat menetapkannya sebagai DPO,” katanya.

Baca Juga:  Dua Pelaku Penipuan Hipnotis Ditangkap Polisi di Rangkasbitung, Satu Masih Buron

Kepada tersangka, dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.