Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Polres Bungo Berhasil Mengamankan 2 Tersangka Peredaran Uang Palsu

×

Polres Bungo Berhasil Mengamankan 2 Tersangka Peredaran Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
Polres Bungo Berhasil Mengamankan 2 Tersangka Peredaran Uang Palsu

perisainews.com – Polres Bungo berhasil mengamankan 2 orang tersangka terkait dengan peredaran uang palsu di Kabupaten Bungo

Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P memimpin langsung Konferensi Pers terkait kasus peredaran uang palsu yang bertempat di Mapolres Bungo, Kamis (18/01/2024).

Saat Konferensi Pers, Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang tersangka. Terkait dengan peredaran uang palsu di Kabupaten Bungo beberapa waktu yang lalu.

“Alhamdulillah anggota kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar uang palsu, berinisial AS (23) dan RW (34). Adapun TKP nya di Kota Bungo dan satu lagi di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir,” bebernya.

Baca Juga:  Polres Loteng Tingkatkan Patroli Ke Pemukiman Antisipasi Pencurian Hewan Ternak

Kapolres juga menjelaskan, bahwa modus pelaku ini dengan cara mencetak uang palsu, lalu para pelaku ini menukarkan uang tersebut di konter konter yang ada agen BRI Link-nya. Untuk memasukkan uangnya ke aplikasi Dana yang ada di HP pelaku.

“Mereka ini mencetak uang palsu dengan menggunakan satu unit Printer yang berwarna, lalu mereka menjalankan aksinya ke konter-konter yang ada BRI Link-nya. Kemudian memasukkan uang itu ke aplikasi dana pelaku,”jelas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, bahwa para pelaku ini belajar mencetak uang palsu dengan cara otodidak atau dari YouTube.

“Sesuai hasil BAP penyidik, mereka ini belajar mencetak uang palsu secara otodidak dari YouTube,” tambahnya.

Baca Juga:  Peyek Renyah dan Tidak Keras, Begini Cara Membuatnya

Untuk saat ini Polres Bungo ungkap dulu seperti apa mereka beraksinya apakah ada jaringan nya atau tidak, petugas reskrim terus melakukan pendalaman.

Hasil dari penangkapan tersebut, tim Reskrim Polres Bungo berhasil menyita uang palsu senilai Rp8.900.000 (Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ayat 2 UU No 7 tahun 2022 jonto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.

”Kedua pelaku ini di ancam maksimal hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.