Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polres Karimun Mengungkap Empat Kasus Narkotika dan Mengamankan Enam Tersangka

×

Polres Karimun Mengungkap Empat Kasus Narkotika dan Mengamankan Enam Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Karimun Mengungkap Empat Kasus Narkotika dan Mengamankan Enam Tersangka

perisainews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba mengamankan enam orang tersangka.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bukti keseriusan Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegas Fadli. Mengutip dari Humas Polri, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:  Penipuan Dengan Modus Polisi Gadungan, Polsek Tambora Amankan Lima Pelaku

Berikut adalah rincian kasus-kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Karimun:

  • Kasus pertama terjadi di Kecamatan Karimun, dengan tersangka berinisial DS. Tersangka diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,18 gram.
  • Kasus kedua juga terjadi di Kecamatan Karimun, dengan tersangka berinisial MI. Tersangka diamankan dengan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 2,5 gram.
  • Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Tebing, dengan tersangka berinisial MM dan MR. Keduanya diamankan dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,51 gram.
  • Kasus keempat terjadi di Kecamatan Tebing, dengan tersangka berinisial IO dan AS. Keduanya diamankan dengan barang bukti 30 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna merah muda yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1.170 gram, 27 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna putih bening yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 54,4 gram, 385 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau, 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga psikotropika diduga jenis pil erimin 5 (happy five), 1 (satu) serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 1,15 gram.
Baca Juga:  Bejat, Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung di Siak, 5 Kali Merudal Paksa

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.