Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polisi Tangkap Pembuat dan Penyebar Video Porno di Tebing Tinggi

×

Polisi Tangkap Pembuat dan Penyebar Video Porno di Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pembuat dan Penyebar Video Porno di Tebing Tinggi

perisainews.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial ROS (19) yang diduga sebagai pembuat dan penyebar video porno yang melanggar Pasal 29 UU Pornografi. Pelaku ditangkap di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Kamis, 11 Januari 2024.

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh S.H.,M.M, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi tentang video porno yang viral di media sosial. Video tersebut menampilkan adegan mesum antara pelaku dan seorang wanita berinisial JR, yang merupakan pacar pelaku.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada video porno yang beredar di media sosial. Kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan identitas pelaku dan korban,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Polres Rohul Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 71 Butir Pil Extacy dan Residivis

Menurut Kapolsek, video porno tersebut dibuat oleh pelaku pada bulan Mei 2023 di sebuah kos-kosan di Kota Palembang. Pelaku mengaku membuat video tersebut karena takut ditinggalkan oleh pacarnya.

“Pelaku mengatakan bahwa dia membuat video tersebut untuk menjaga hubungan mereka. Namun, dia juga menyebarkan video tersebut kepada teman-teman pacarnya tanpa sepengetahuan korban,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa korban merasa terpapar dan malu karena video porno tersebut. Korban juga mengalami trauma psikologis akibat perbuatan pelaku.

“Pelaku telah melanggar Pasal 29 UU Pornografi, yang mengatur tentang penyebaran dan penayangan materi pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar,” tegas Kapolsek.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Antar Provinsi Terbongkar, Karyawan Maskapai Terlibat!

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan atau menonton video porno tersebut, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Kapolsek juga menghimbau kepada para orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial, agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif.