Scroll untuk baca artikel
Berita

Bawaslu Mataram Larang Pemasangan Baliho Parpol-Caleg di Batang Pohon

×

Bawaslu Mataram Larang Pemasangan Baliho Parpol-Caleg di Batang Pohon

Sebarkan artikel ini

Mataram – Badan Pengawas Pemilu Kota Mataram ancam cabut alat peraga sosialisasi (APS) atau baliho partai politik, calon legislatif serta baliho capres-cawapres yang dipasang di batang pohon daerah Mataram. Karena, pemasangan baliho di batang pohon melanggar peraturan walikota Mataram nomor 11 tahun 2023.

Anggota Bawaslu Divisi Bidang Hukum dan Pencegahan Kota Mataram Effendi mengatakan pemasangan baliho di batang pohon milik partai politik, calon legislatif hingga paslon capres-cawapres yang tersebar di sepanjang jalan Kota Mataram dilarang.

“Tidak boleh ada APS atau baliho dipasang di batang pohon karena itu jelas melanggar ketentuan pasal 7 Perwal nomor 11 tahun 2023,” kata Effendi di Mataram, Minggu (12/11/2023).

Effendi mengatakan Bawaslu Kota Mataram mengajak seluruh masyarakat Kota Mataram untuk melaporkan jika ada baliho caleg, parpol hingga capres-cawapres dipasang di batang pohon agar segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Babinsa Pakuan Monitor Pembagian Pupuk Organik Penggunaan Dana Desa

Dikatakannya jika ada baliho yang dipasang di batang pohon dan melakukan curi start kampanye di bawah tanggal 28 November 2023, maka Bawaslu akan melakukan pencabutan.

Menurut Effendi pencabutan akan dilakukan oleh Kesbangpol Dann Satpol-PP di bawah naungan Pemerintah Kota Mataram melalui rekomendasi Bawaslu serta laporan masyarakat.

“Sebelum tanggal 28 November Baliho caleg, parpol dan capres-cawapres memang sudah marak di pasang di Kota Mataram. Kita tidak punya wewenang mencabut yang mencabut nanti adalah Pemkot Mataram,” katanya.

Selama ini Bawaslu Kota Mataram telah mengirim surat rekomendasi pencabutan baliho caleg, parpol dan Paslon Capres-cawapres di beberapa titik di Mataram.

“Kami sudah dua kali lebih mengirim surat tembusan pencabutan baliho ke Pemkot Mataram. Sudah dilakukan pencabutan ya oleh Kesbangpol dan Satpol-PP. Kami minta sisir lagi pemasangan baliho di jalan Kota Mataram,” ujarnya.

Baca Juga:  World Water Forum Di Depan Mata, Patroli dan Pemantauan di Dermaga Senggigi Ditingkatkan

Inkumben Dilarang Curi Start

Khusus bagi 40 anggota DPRD Kota Mataram atau inkumben yang kembali bertarung pada Pileg tahun 2024 dilarang melakukan curi start kampanye dengan memanfaatkan jadwal reses berkedok kegiatan masyarakat.

“Kita awasi setiap kegiatan dilakukan oleh inkumben. Silakan boleh gelar reses karena itu haknya. Saya minta agenda reses jangan diselipkan kata-kata kampanye atau mengajak untuk memilih sebelum tahapan kampanye dimulai,” katanya.

Dugaan adanya inkumben menyebar stiker ke tengah masyarakat akan diawasi seluruh anggota panwascam dan PKD (pengawas kelurahan/desa).

“Nanti ketika kampanye mulai silakan. Jangan sampai menggunakan agenda resesnya curi start,” ujarnya.

Pengawasan juga dilakukan oleh 25 anggota Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dari semua lapisan masyarakat dari tokoh pemuda dan serta BEM dari beberapa kampus di Kota Mataram.

Baca Juga:  Dialog Publik Divhumas Polri: Perkuat Kesatuan Bangsa Dukung Keberlanjutan Pembangunan Nasional

“Nanti semua anggota SKPP kami coba mapping kembali di mana lokasi yang ada kerawanan Pemilu dan pelanggaran kampanye,” ujarnya.

“Semua lapisan masyarakat juga ikut awasi tahapan pemilu saat ini. Masyarakat jangan ragu melaporkan jika ada pelanggaran. Bisa lapor langsung ke Bawaslu, Panwascam dan PKD di masing-masing kelurahan,” pungkas Effendi.