Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Penimbunan Solar Subsidi di Brebes: Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Mengamankan Pelaku

×

Penimbunan Solar Subsidi di Brebes: Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Mengamankan Pelaku

Sebarkan artikel ini
penimbunan solar subsidi

Perisainews.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah berhasil mengamankan pelaku penimbunan solar subsidi di Kabupaten Brebes. Pelaku diduga memperoleh solar subsidi dengan cara membeli menggunakan jerigen dari dua SPBU di wilayah Brebes.

Dalam keterangan pers, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari BPH Migas mengenai adanya penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Brebes, di mana SPBU menjual solar subsidi untuk keperluan lain.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 7 September 2023, petugas menemukan 3 unit sepeda motor yang sedang melakukan pengisian BBM Bio solar bersubsidi yang kemudian ditimbun di Gudang di wilayah Bulakamba. Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB asal Bulakamba, Kabupaten Brebes,” ujar Dirreskrimsus.

Baca Juga:  Pria di Rokan Hilir Ditangkap Polda Riau Atas Dugaan Manipulasi Suara Hakim MK di TikTok

Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menggunakan motor untuk membeli solar subsidi di dua SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dinas dan mengisinya ke dalam jerigen.

“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Juni 2023 dan solar tersebut dijual kembali dengan harga solar industri kepada nelayan di wilayah Tegal,” tambah Kombespol Dwi Subagyo.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk solar subsidi sebanyak 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pick up, dan pompa BBM.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa 18 saksi, termasuk dari tim ahli migas, dalam penyelidikan ini.

Baca Juga:  Tragedi Tenggelamnya Seorang Pelajar di Sungai Moi Saat Berenang Sepulang Sekolah

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar),” ungkap Dirreskrimsus.