Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Germo Online di Banyumas Diciduk, 50 Anak Dijadikan PSK

×

Germo Online di Banyumas Diciduk, 50 Anak Dijadikan PSK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi. Image by iconicbestiary on Freepik

Perisainews.com – Seorang germo online berinisial RW (28) ditangkap Polda Jawa Tengah karena menjajakan puluhan anak, kaum gay, ibu hamil, hingga ibu menyusui ke pria hidung belang.

RW menjajakan korbannya melalui laman Facebook dengan nama akun setianingsih zoya. Dalam postingan, pelaku menyertakan kontak nomor teleponnya.

“Pelaku memposting, menawarkan dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto perempuan yang dijualnya ke Facebook. Di Facebook, pelaku menawarkan jasa seksual,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio dalam konferensi pers, Senin (30/10).

Tarif yang dipatok pelaku pun beragam, tergantung pada jenis kelamin dan status korban. Untuk anak di bawah umur, RW mematok tarif Rp 600.000 sekali kencan. Sementara untuk ibu hamil, gay, dan ibu menyusui, tarifnya masing-masing Rp 500.000, Rp 500.000, dan Rp 800.000.

Baca Juga:  Polresta Mataram Gelar Sispam Mako,Hadapai Pilkada Serentak 2024

Dari aksinya, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 200.000 per transaksi.

“Pelaku dapat komisi Rp 200.000,” kata Dwi Subagio.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat yang resah soal postingan prostitusi di Facebook. Tim patroli cyber Polda Jateng kemudian mendapatkan akun Setianingsih Zoya dan menindaklanjutinya.

Petugas akhirnya menangkap RW di kawasan Baturaden, Kabupaten Banyumas, pada 5 Oktober 2023.

Di hadapan penyidik, RW mengaku bahwa dirinya mencari korban dengan iming-iming tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi. Setelah korban tergiur, pelaku kemudian menjajakan mereka melalui Facebook.

“Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020,” kata RW.

Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta Pasal 30 dan Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.