Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Lima Pemuda Pengeroyokan di Alun-Alun Serkot Diringkus Polisi, Motif Salah Paham Serang

×

Lima Pemuda Pengeroyokan di Alun-Alun Serkot Diringkus Polisi, Motif Salah Paham Serang

Sebarkan artikel ini
Lima Pemuda Pengeroyokan di Alun-Alun Serkot Diringkus Polisi
Lima Pemuda Pengeroyokan di Alun-Alun Serkot Diringkus Polisi. (Humas Polri)

Periainews.com – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota meringkus lima pemuda pelaku pengeroyokan di Alun-Alun Barat Kota Serang pada Sabtu malam (28/10/2023).

Kelima pelaku tersebut adalah A.R.(26), Sn (19), Y.S (21), Mm (21), dan U.M (19). Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota meringkus mereka i Pasar Rau Kota Serang pada pukul 02.30 WIB.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto mengatakan, motif pengeroyokan ini karena salah paham. “Korban, H.S. (25), sedang menonton konser di Alun-Alun Barat Kota Serang bersama istrinya.

Ketika hendak mengambil motor di parkiran, korban melihat ada keributan,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto dalam konferensi pers di aula Satreskrim Polresta Serang Kota, Minggu (29/10/23).

Baca Juga:  Gerebek Komplek Uka Medan, Polisi Ciduk 5 Pengedar Narkoba

Korban kemudian menghampiri keributan tersebut untuk melerai. Namun, korban malah menjadi korban pengeroyokan dari para pelaku.

“Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka lecet di bagian muka dan mengeluarkan darah. Korban sempat tak sadarkan diri dan melarikannya ke RSDP Drajat Prawiranegara untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari terjadinya keributan.

“Jika melihat ada keributan, sebaiknya dihindari dan laporkan kepada pihak berwajib,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto.