Scroll untuk baca artikel
Gaya HidupTekno

Jangan Sampai Diblokir! Ini Cara Verifikasi IMEI Ponsel yang Wajib Anda Ketahui

×

Jangan Sampai Diblokir! Ini Cara Verifikasi IMEI Ponsel yang Wajib Anda Ketahui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Cara Verifikasi IMEI Ponsel. Foto freepik
Ilustrasi Cara Verifikasi IMEI Ponsel. Foto freepik

Berikut Cara Verifikasi IMEI Ponsel Anda di Indonesia, Langkah-Langkah dan Tips. Apa itu IMEI dan Bagaimana Cara Verifikasinya? IMEI adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity, yaitu nomor internasional.

Mengidentifikasi perangkat seluler seperti handphone, komputer genggam, dan tablet. Nomor IMEI terdiri dari 15 digit yang berasal dari kode alokasi tipe yang diberikan oleh Asosiasi Sistem Seluler Global (Global System for Mobile Association).

Setiap perangkat ponsel, baik Android maupun iPhone, memiliki nomor IMEI yang berbeda-beda. Nomor IMEI sangat penting untuk mengetahui status legalitas ponsel Anda. Sejak September 2020, pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan pemblokiran ponsel berdasarkan nomor IMEI.

Upaya Pemerintah Indonesia Mencegah Peredaran Ponsel Ilegal

Tujuannya adalah untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (dari pasar gelap) yang tidak memiliki izin resmi. Jika Anda membeli atau membawa ponsel dari luar negeri, Anda harus melakukan verifikasi IMEI melalui Bea Cukai agar ponsel Anda tidak diblokir. Namun, perlu diingat bahwa Anda hanya boleh membawa maksimal 2 perangkat ke Indonesia. Lalu, bagaimana cara melakukan verifikasi IMEI melalui Bea Cukai? Berikut adalah langkah-langkahnya:

Sebelum Anda tiba di Indonesia, daftarkan nomor IMEI Anda melalui situs web Bea Cukai atau platform E-CD. Isi formulir secara elektronik dan dapatkan QR code dan Registrasi ID sebagai bukti pendaftaran.

Setibanya di Indonesia, tunjukkan QR code dan Registrasi ID kepada petugas Bea Cukai di bandara atau pelabuhan. Siapkan juga paspor, tiket pesawat, dan faktur pembelian untuk mempermudah pemeriksaan.

Membayar Pajak Sesuai dengan Kurs Rupiah

Bayar pajak yang dikenakan untuk ponsel Anda, yaitu bea masuk, PPN, dan PPH. Jumlah pajak tergantung pada harga dan jenis ponsel Anda. Contohnya, jika Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 dolar AS dan kurs rupiah saat itu adalah 14.000, maka pajak yang harus Anda bayar adalah sekitar 3.837.943 rupiah.

Setelah membayar pajak, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran dan nomor IMEI Anda akan terdaftar secara otomatis di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Ponsel Bekas

Cek status registrasi IMEI Anda melalui situs web Kemenperin atau Bea Cukai dengan memasukkan nomor IMEI dan kode Captcha. Jika Anda membeli ponsel bekas, pastikan bahwa nomor IMEI-nya belum terdaftar oleh pemilik sebelumnya. Anda bisa mengeceknya melalui situs web Kemenperin atau Bea Cukai. Jika Anda membeli iPhone bekas, cek juga status IMEI-nya melalui situs web [Apple ID]. Jika nomor IMEI-nya belum terdaftar atau terhubung dengan Apple ID, Anda bisa melakukan verifikasi IMEI melalui Bea Cukai dengan mengikuti langkah-langkah di atas.