Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukrim

Tim Polresta Manado Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Tengah Malam, Masyarakat Lega

×

Tim Polresta Manado Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Tengah Malam, Masyarakat Lega

Sebarkan artikel ini
Tim Polresta Manado Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Tengah Malam

Manado, Sulawesi Utara – Tim Polresta Manado Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Tengah Malam, pada Minggu (28/5/2023).

Keberhasilan Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado ini membuat masyarakat kota ini merasa lega.

Peristiwa curanmor ini sendiri terjadi di di Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (26/5/2023)

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, bersama Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dan Kasi Humas Ipda Agus Haryono membenarkan keberhasilan tim dalam penangkapan ini.

“Tim ROTR Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado dengan sigap merespon laporan masyarakat,” ungkapnya.

Mereka langsung memulai penyelidikan intensif hingga akhirnya, Tim berhasil menangkap dua pelaku berinisial ST (34) dan RW (30).

Baca Juga:  Wakili Kapolres Bima, Kabag Logistik Hadiri Acara Pelantikan PPK Se-Kabupaten Bima

“Kedua pelaku masing-masing inisial ST (34) dan RW (30) tertangkap di Desa Pontang Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar Kapolresta.

Modus operandi kedua pelaku ini terbilang sangat berani. Mereka nekat mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di area sekitar Gereja GMIM Bethel Winangun. Menjelang tengah malam, mereka dengan lihai mengambil alih kendaraan tersebut dan melarikan diri.

“Dengan cermat, kedua pelaku mengamati sepeda motor yang terparkir di Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang Kota Manado. Tepatnya di belakang Gereja GMIM Bethel Winangun. Kemudian dengan penuh keberanian, mereka mendorong sepeda motor tersebut dari gereja hingga mencapai wilayah Karombasan,” ungkap Kasat Reskrim.

Begitu mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, tim segera melancarkan operasi penangkapan di lokasi yang telah menentukannya.

Baca Juga:  Polres Loteng Datangi TKP Siswa Yang Diduga Mengalami Keracunan Makanan.

Dalam penggerebekan itu, tim berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor NMAX yang merupakan hasil curian.

Kedua pelaku dan barang bukti kini telah mengamankannya di Kantor Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut.

Mereka akan terjerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.