Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

Baznas Lombok Barat Batalkan Nikah Massal, Bukan Karena Demo Tapi Minim Peminat

×

Baznas Lombok Barat Batalkan Nikah Massal, Bukan Karena Demo Tapi Minim Peminat

Sebarkan artikel ini
Baznas Lombok Barat Batalkan Nikah Massal

Lombok Barat, NTB – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Barat membatalkan penyelenggaraan kegiatan Nikah Massal bagi mustahik fakir miskin yang sedianya akan dilaksanakan pada Rabu (31/5/2023). Namun , Bukan lantaran di demo oleh KNPI dan ormas lainnya.

Ketua Baznas Lombok Barat TGH. Muhammad Taisir Al Azhar menjelaskan bahwa pembatalan kegiatan nikah massal tersebut karena sepi peminat. Atau tak ada pasangan pengantin yang melakukan pendaftaran di kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini awalnya diniatkan dalam rangka memperingati HUT Lombok Barat ke-65. Baznas Lombok Barat bekerja sama dengan Pemda Lombok Barat dalam rangka sinergi program,” jelasnya saat di komfirmasi Jumat (26/5/2023).

Hingga Batas Waktu, Tidak Ada Pasangan yang Mendaftar

Dia menambahkan, pada kenyataanya setelah program tersebut mensosialisasikannya selama satu bulan tidak ada satu pun pasangan yang mendaftar. Sampai batas waktunya, yakni pada Kamis (24/5/2023). Sehingga dari Baznas sendiri sudah mengatakan pembatalan pada program yang tak ada peminatnya itu.

Baca Juga:  Polsek Kuripan Aktif Berinteraksi dengan Warga, Pererat Hubungan dan Tingkatkan Keamanan

“Hal ini, bisa jadi karena para calon peserta merasa malu atau gengsi mengikuti nikah secara massal atau karena kurang tersosialisasinya program tersebut. Sampai ke seluruh wilayah Lombok Barat, makanya kita batalkan, bukan alasannya karena kami di demo” jelasnya.

TGH. Taisir juga meluruskan tudingan bahwa program nikah massal melanggar aturan. Menurutnya, program ini memiliki tujuan yang baik dan telah sesuai dengan tuntunan syariah.

“Yakni agar menikah menjadi pintu kesempurnaan ibadah seorang muslim kepada Allah. Selain itu, para penerima manfaat juga merupakan kalangan fakir miskin,” jelasnya sampai mengutip firman Allah SWT surat An-nur ayat ke 32.

Ayat ini lanjut TGH. Taisir, memerintahkan kepada para wali yang mempunyai anak belum menikah agar menikahkan mereka yang belum menikah atau jomblo. Tetapi perintah ayat ini bukan hanya kepada para wali tapi juga tertuju juga kepada para pejabat, stakeholder, para pengambil kebijakan.

Baca Juga:  Polres Lombok Utara Gelar Konferensi Pers Ungkap Ops Jaran Rinjani 2024

“Seperti Bupati, Camat, Kades termasuk Pimpinan Baznas agar berusaha mencari jalan untuk menikahkan mereka yang belum menikah,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga pernah memerintahkan para Gubernur agar menikahkan para pemuda yang belum mampu menikah. Mengambil biayanya dari Baitul Maal Al Muslimin, jika sekarang Baznas.

Baznas Lombok Barat Bantah Siapkan Dana Hingga Rp636 juta

Program nikah masal tersebut juga diakuinya berdasarkan Rancangan Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Baznas Lombok Barat Tahun 2023. Ketua Baznas RI sudah mengesahkannya pada tanggal 16 Desember 2022 Nomor: B/2192/DRKA-DREN/Ketua/KD.02.05/XII/2022. dengan rencana anggaran sebesar Rp 103 juta.

Selain untuk menjalankan perintah Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW. Lanjut TGH yang terkenal dengan penceramah lucu itu, program tersebut bertujuan membantu mereka. Khususnya dari kalangan miskin, yang sudah berumur 30 tahun ke atas agar segera menikah.

Baca Juga:  Polres Loteng Salurkan 14 Ekor Hewan Kurban Untuk Masyarakat Kurang Mampu.

“Selain membantu mengurangi dan mengangkat mereka dari kesulitan hidup dan penderitaan, program ini sekaligus mencegah kasus asusila seperti perzinahan, aborsi, prostitusi, dan lain-lain,” ujarnya.