Scroll untuk baca artikel
Berita

PDIP Bakal Laporkan Komisioner KPU Mataram ke DKPP, Ada Apa?

×

PDIP Bakal Laporkan Komisioner KPU Mataram ke DKPP, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Mataram – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perbaikan daftar pemilih sementara (DPSHP) di Kota Mataram dinilai cacat. KPU Mataram dituding telah terang-terangan mengabaikan peraturan KPU.

Mengingat ada proses pleno terbuka DPSHP di tingkat kelurahan dan kecamatan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ternyata tidak menghadirkan perwakilan partai politik. Padahal hal tersebut menjadi sebuah kewajiban.

“Mengabaikan PKPU, berarti KPU Kota Mataram telah terang-terangan melanggar kode etik,” kata Imam Budi Gunawan, Liasion Officer PDI perjuangan Kota Mataram yang hadir dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP tingkat Kota Mataram, kemarin (15/5).

Budi menuturkan, rapat pleno terbuka DPSHP tingkat kota tersebut digelar KPU Mataram pada Kamis (11/5) malam di salah satu hotel di Mataram.

Baca Juga:  Kapolres Sumbawa Barat Sambut Atlet INKANAS KSB, Prestasi Cemerlang Raih Juara Umum ke-4 Piala Ketua KONI NTB

Rapat tersebut baru selesai dini hari pukul 03.00 WITA. Agenda utamanya adalah penjabaran jumlah data pemilih dan TPS di masing-masing kecamatan di Kota Mataram oleh masing-masing PPK dan laporan Ketua KPU dan jajarannya.

Pemaparan kata Budi diawali dengan penjabaran kondisi pemilih dan TPS di sembilan kelurahan di Kecamatan Mataram. Setelah pemapatan PPK Mataram rampung, Bawaslu Kota Mataram yang hadir dalam rapat pleno tersebut kemudian kata Imam, menyampaikan temuannya.

Bahkan Bawaslu menemukan bahwa dari sembilan kelurahan yang ada di Kecamatan Mataram, PPS masing-masing di lima kelurahan ternyata menerbitkan dua berita acara tentang DPSHP dengan nomor berbeda.

“Selain itu, hasil rekapitulasi DPSHP di dua berita acara itu juga berbeda,” kata Budi.

Baca Juga:  Lombok Barat: Polsek Sekotong Bina Generasi Muda Lewat Program Menyapa Sekolah

Temuan Bawaslu itu kata Budi, mengindikasikan bahwa PPS di lima kelurahan itu melakukan rekapitulasi atau penghitungan ulang lalu mengesahkannya dalam berita acara baru.

Sebab, perubahan terhadap bertambah atau berkurangnya jumlah pemilih dalam DPSHP, hanya bisa dilakukan dalam Pleno Terbuka di tingkat Kecamatan yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan.

Atas temuan tersebut, Bawaslu kemudian menyarankan agar PPK Kecamatan Mataram melakukan pleno dan Rapat Pleno Terbuka secara terpisah di ruangan lain di hotel yang sama, untuk selanjutnya nanti, hasil pleno terbuka PPK Kecamatan Mataram tersebut kemudian dibahas kembali dalam pleno terbuka di tingkat Kota Mataram. Pada saat yang sama, secara paralel, pleno terbuka tingkat Kota Mataram terhadap DPSHP dari lima kecamatan lainnya tetap dilanjutkan.

Baca Juga:  Polsek Donggo dan Bhayangkari, Salurkan Bansos Menjelang HUT Bhayangkara Ke-78

”KPU dan Bawaslu menyebut Pleno PPK Mataram itu sebagai Pleno Lanjutan,” kata Budi.

Di sinilah persoalan timbul. rupanya rapat pleno lanjutan oleh PPS dan rapat pleno terbuka tingkat kecamatan Mataram atas hasil pleno lanjutan dari masing-masing PPS di lima kelurahan tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan Parpol.

Bahkan, tidak ada pemberitahuan pula dari KPU terkait hal tesebut di tengah-tengah rapat pleno terbuka tingkat Kota Mataram yang sedang berlangsung. Sehingga hasil rekapitulasi jumlah pemilih dalam rapat pleno terbuka PPK Kecamatan Mataram, hanya dihadiri oleh penyelenggara saja, yakni PPK, PPS, dan Panwascam.