Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukrim

Polisi Amankan 38 Kg Sabu-sabu dan Dua Pelaku di Serdang Bedagai, Katanya Dijanjikan Upah 10 Juta

×

Polisi Amankan 38 Kg Sabu-sabu dan Dua Pelaku di Serdang Bedagai, Katanya Dijanjikan Upah 10 Juta

Sebarkan artikel ini
Polisi Amankan 38 Kg Sabu-sabu dan Dua Pelaku di Serdang Bedagai

Serdang Bedagai, Sumatra Utara – Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Satres Narkoba Polres Sergai berhasil mengamankan 38 kg sabu-sabu beserta dengan dua pelaku.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP OXY Yudha Pratesta SIK menjelasakan pengungkapan jaringan narkoba tersebut dalam konferensi pers pada, Rabu (10/5/2023) siang.

Kejadian yang berlangsung di Jalan Lintas Sumatera Utara, tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (1/5/2023).

“Berawal dari kecelakaan yang oleh kedua pelaku alami, saat mengendarai sepeda motor dan membawa narkoba tersebut,” ungkapnya.

Mereka terjatuh ke sungai kecil di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga memicu warga setempat untuk memberikan informasi kepada petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli.

Baca Juga:  Kronologi Penemuan Mayat Pria di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat, Polisi Amankan Tiga Orang dan Motor Korban

Dengan cepat, petugas berhasil menangkap satu pelaku yang berusaha kabur membawa dua buah tas ransel besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari interogasi pelaku, akhirnya petugas berhasil mengamankan satu lagi pelaku yang sebelumnya melarikan diri. Setelah melakukan penyisiran, Sat Narkoba berhasil menemukan 3 bungkus lagi barang bukti yang hanyut ke sungai,” jelasnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mendapat perintah oleh inisial D. Untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 juta.

“Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, mereka hendak membawanya ke Medan dan menduga akan mengedarkannya di sana,” imbuhnya.

Kedua pelaku yang tertangkap tangan tersebut terjerat dalam kegiatan jual beli narkotika golongan I jenis sabu.  Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun.

Baca Juga:  Sasaran 3C dan Balap Liar, Patroli Perintis Presisi Polres Lombok Barat Jaga Kamtibmas

“Untuk kedua pelaku kini sudah mengamankannya ke Mapolres Serdang Bedagai, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.