Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukrim

Mangkir 2 Kali, DPO Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang Tertangkap

×

Mangkir 2 Kali, DPO Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Mangkir 2 Kali, DPO Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang Tertangkap

Jakarta – Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menangkap Pria berinisial SL,DPO Kasus Pemalsuan Surat Tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang. Pelaku tertangkap pada Senin (8/5/2023) di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mebenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Benar, penangkapannya di Bandung. Pelaku SL melakukan pemalsuan surat tanah,”ucapnya, Rabu (10/5/2023), melansir dari Humas Polri.

Sebelum Polisi berhasil meringkusnya, SL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran mangkir dua kali dari panggilan penyidik.

“Sebelum penangkapan, pelaku statusnya DPO Kasus Pemalsuan Surat Tanah, karena sudah melakukan pemanggilan dua kali namun tidak mengindahkannya untuk penyerahan tahap 2,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolsek Bolo Sambangi SMAN I Bolo, Sosialisasikan Pencegahan dan Bahaya Laten Narkoba

Kasus mafia tanah SL kini telah melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Hal itu sebagai tindak lanjut setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Kota Tangerang. Sekarang telah menahan pelaku di Lapas Pemuda Tangerang,” jelasnya.

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan SL sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada saat akan menyerahkannya ke JPU.

Adapun status tersangka SL tertera dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2/2023/Polres Metro Tangerang Kota. Atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrim & Ancaman Maling: Patroli Polsek Sekotong Amankan Malam Warga Sekotong

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.