Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukrim

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kota Padang, Modusnya Intip Kebiasaan Tetangga

×

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kota Padang, Modusnya Intip Kebiasaan Tetangga

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kota Padang

Kota Padang, Sumatra Barat – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus Curanmor di Kota Padang.

Untuk pelaku pencurian, polisi menangkap seorang pelaku pencurian di rumah kosong di kawasan Parak laweh, Pulau Aia Nan XX, Kec. Lubuk Begalung.

Pelaku pencurian berinisial IJ (47) ditangkap di Jl.Raya Banuaran Nan XX, depan SMP 17 Banuaran Kec. Lubuk Begalung.

Penangkapan pelaku curanmor ini, berdasarkan dari laporan Masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan.

Selanjutnya setelah mendapatkan data pelaku Curanmor di Kota Padang ini. Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku IJ.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, S.Ik menjelaskan penangkapan ini.

Baca Juga:  Menjamin Rasa Aman di Tempat Umum, Sat Samapta Polres Sumbawa Barat Melaksanakan Patroli

Dari pelaku pencurian yang ditangkap ini, diamankan barang bukti. Berupa satu unit Handphone merk Samsung Galaxy M12 Warna Hitam, satu buah kotak handphone, satu buah faktur penjualan Handphone, satu buah earphone warna pink dan sebuah kotak earphone.

“Modus operandi dari pelaku Indra Junaidi yang merupakan tetangga korban, melakukan pengintaian terhadap rumah korban sejak satu minggu sebelum kejadian. Dengan melihat kebiasaan pemilik rumah yang selalu mengantarkan anaknya sekolah setiap paginya. Sehingga pelaku mengetahui rumah korbannya ini dalam keadaan sepi dan kosong,” katanya, Selasa (7/2) di Mapolda Sumbar.

“Kemudian sekira pukul 08.30 WIB pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban dengan cara memanjat atap rumahnya,” ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menambahkan.

Baca Juga:  Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Patroli di Areal Dermaga Pelabuhan Laut Bima

Akibat dari perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Untuk kasus curanmor, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni inisial AS, TE, dan JA..

Tersangka Agil melakukan aksi curanmor perumahan Mitra Utama Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, berupa satu unit sepeda motor merk Honda NF 125 TR dengan Nopol BN 8721 MH.

Usai melakukan aksinya, AS kemudian bersama temannya TE membawa sepeda motor hasil curiannya.  ke rumah JA di Desa Badung barung Kecamatan Koto XI Tarusan, Kab. Pesisir Selatan untuk dijual.

“Dari hasil penjualan (motor curian), Agil mendapatkan uang Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah),” kata Kabid Humas.

Baca Juga:  Lombok FC Boyong Dua Pemain Muda Lombok Jalani Traning Camp ke Barcelona

Selain itu, tersangka AS juga melakukan aksi curanmor di komplek Fadila Mandiri Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat nopol B 6512 WTY warna hitam.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menuturkan, sepeda motor yang telah berhasil diamankan dari pelaku curanmor ini bisa dibawa oleh masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor.

“Dengan membawa surat dan tanda bukti kepemilikan kendaraan,” ungkapnya.