Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukrim

Curanmor di Mataram, Polisi Sita 10 Unit Sepeda Motor dari Penadah di Praya Lombok Tengah

×

Curanmor di Mataram, Polisi Sita 10 Unit Sepeda Motor dari Penadah di Praya Lombok Tengah

Sebarkan artikel ini
Curanmor di Mataram, Polisi Sita 10 Unit Sepeda Motor
Sejumlah Barang Bukti Sepeda Motor yang Polisi amankan di Rumah penadah SP di Praya

Mataram – Dalam pengungkapan kasus Curanmor di Mataram, Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB berhasil menyita 10 kendaraan roda dua.

Mendapatkan sejumlah kendaraan roda dua ini, di Rumah penadah inisial SP (26), asal Praya, Lombok Tengah

Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan ini berawal dari peristiwa Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Mataram.

“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kerta Negara 2, Gang Sila Ukir 2, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekrabela, Kota Mataram,” kata Kompol Kadek.

Pencurian Terjadi di Sebuah Kos di Mataram

Awalnya korban sampai di kos pada pukul 22.30 Wita, selanjutnya korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkiran kos, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:  Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata S.I.K., S.H. Laksanakan Sholat Idul Adha 1445 H/2024 M Bersama Masyarakat

“Sepeda motor korban terparkir dalam keadaan terkunci stang, kemudian korban masuk ke dalam kamar kos untuk beristirahat,” jelasnya, Jumat (3/2/2023).

Namun saat korban terbangun dan keluar dari kamar kos, korban mengetahui Sepeda Motor miliknya sudah tidak ada di tempat dan hilang. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000. (Dua puluh satu juta rupiah).

Identitas Sepeda Motor Identik dengan yang Hilang di Mataram

Dari hasil penyelidikan, Polisi akhirnya mengetahui keberadaan sepeda motor milik korban, sehingga pihaknya menyita kendaraan. Serta melakukan penangkapan SP di rumahnya atas keterkaitannya dalam kasus Curanmor di Mataram.

“Jadi, seluruh barang bukti kami sita dalam aksi penangkapan SP di rumahnya. Sepuluh kendaraan ini menukannya tersimpan dalam gudang di samping rumah pelaku,“ jelas Kompol Kadek.

Baca Juga:  Polsek Jajaran Polres Bima Kota Laksanakan Bhakti Religi di Wilayah Masing-Masing

Polisi pun meyakini bahwa kendaraan tersebut hasil tindak pidana pencurian, karena tidak ada kelengkapan dokumen. Bahkan, salah satu petugas telah melakukan cek nomor rangka dan mesin milik korban yang hilang di wilayah hukum Polresta Mataram.

“Hasilnya sesuai, nomor rangka dan mesin cocok. Salah satu kendaraan yang kami sita ini yang hilang pada tanggal 2 Februari 2023. Laporan korban sudah kami pegang,” ucapnya

Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polresta Mataram untuk di lakukan proses hukum dan Penyidikan lebih lanjut.