perisainews.com – Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah dan Aparatur Kecamatan Sekotong, Camat Sekotong bersama Polsek Sekotong serta sejumlah instansi terkait mengelar kegiatan silaturrahmi dan koordinasi terkait menindak lanjuti surat pengurus balai mediasi Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan tersebut dicanangkan sebagai bentuk upaya dalam memberikan akses kepada warga masyarakat terkait penyelesaian sengketa ditingkat bawah melalui mediasi.
Kegiatan Koordinasi tersebut berlangsung di ruang Camat Sekotong, Rabu. ( 22 /7)
Ketua Balai Mediasi Lombok Barat L. Supratman membeberkan, kegiatan silaturahmi dan koordinasi ini dilakukan bertujuan balai mediasi tersebut nantinya digunakan untuk musyawarah dalam mencapai mufakat.
“Balai Mediasi ini diadakan sebagai bentuk wadah untuk masyarakat dalam melakukan musyawarah terhadap permasalahan yang terjadi guna mendapatkan mufakat,” tuturnya.
“Balai mediasi di Kabupaten Lombok Barat yang telah dikukuhkan pada tanggal 18 juli 2020 dan memiliki anggota berjumlah 18 orang,“ jelasnya.
Kapolsek Sekotong IPTU I Kadek Sumerta SH, sangat mendukung dengan adanya balai mediasi yang dibentuk di Kecamatan Sekotong hal itu nantinya dapat membantu tugas pihak kepolisian khususnya Polsek sekotong. Terlebih kasus ringan seperti permasalahan permasalah keluarga, masalah warisan dapat diselesaiakn di balai mediasi.
“Kami sangat menyabut baik adanya Balai Mediasi ini, penyelesaian kasus-kasus ringan dan harapan kami semoga ini dapat disegerakan untuk memudahkan persoalan-persoalan ditingkat bawah sebelum di bawa ke ranah Hukum atau Pengadilan ,”ucapnya Kapolsek Sekotong.
H. Toni Selaku Camat Sekotong merespon baik Balai Mediasi ini terbentuk karena bisa meyelesaikan permasalahan di tingkat bawah dan tidak serta Merta langsung melambung ketingkat atas kemudian terkait perkara perdata.
“Saya berharap semua permasalahan yang bisa diselesaikan di Balai Mediasi dan tidak langsung keranah hukum, dan di Balai Mediasi ini juga nantinya dapat digunakan untuk pelatihan,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang perwakilan KUA mengatakan Balai Mediasi ini sangat membantu kami jika nantinya mampu juga di gunakan sebagai balai nikah, dan mediasi terkait pernikahan dini yang sering terjadi di usia dini ini sering terjadi permasalahan dan nantinya bisa kita arahkan ke Balai Mediasi.
Kegiatan silaturahmi dan koordinasi tersebut mendapatkan hasil antara lain menyegerakan untuk menyiapkan wadah Balai Mediasi di tingkat Kecamatan maupun Desa dan untuk mediator ditingkat Desa adalah Mediator yang sudah bersertifikat dan terlatih mampu dianggap netral dalam mengambil keputusan yang nantinya didampingi oleh tokoh Agama dan Masyarakat serta dari Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat.