Desa Beleka Gerung Bersatu Cegah Penyebaran Covid-19, Sepakat Melakukan Pembatasan Kegiatan Sosial

  • Bagikan

Perisainews.com – Pemerintah Desa Beleka, bersama Satgas Pencegahan Covid-19  mensosialisasikan Keputusan bersama Bupati Lombok Barat, Ketua DPRD, Ketua MUI, Kapolres Lombok Barat, Kapolresta Mataram dan Kemenag Lombok Barat Terkait Pencegahan Penularan Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Rabu (29/4).

Bertempat di Dusun Beleke Kec. Gerung Kabupaten Lombok Barat, kegiatan ini dihadiri oleh Danramil Gerung Lettu Inf. Maturidi SH, Anggota Polsek Gerung, Tgh. Taisir Al Azhar selaku Team 5 MUI,  Ketua BPD Islahudin,  Takmir Masjid Baitul Makmur,  Tokoh Masyarakat, serta Tokoh Pemuda Beleka.

Ketua BPD Desa Beleke Islahudin menyampaikan bahwa Kecamatan Gerung merupakan Zona Merah apalagi sekarang Kecamatan Gerung sudah mulai terpapar sama Virus Covid-19

“Pemerintah Desa Sudah berkerja sesuai dengan SOP dari Pemerintah, mengenai antisipasi dari Desa kami sudah lakukan dengan cara menghimbau masyarakat dengan Pola Hidup sehat,” ujarnya.

Menurutnya, sumber Virus di Lombok Barat sebagian besar di bawa dari luar Daerah, terutama dari Zona Merah.

“Prinsip kami selaku satgas setelah di lakukan Sosialisasi Terkait Himbauan Bupati, maupun MUI Kabupaten Lombok Barat mengajak warga agar menjauhi Kerumunan,” terangnya.

Atas nama Pemerintah Desa, Islahudin berharap semua pihak mematuhi himbauan Bupati dan Fatwa MUI, agar Virus tersebut tidak masuk ke wilayah masing-masing.

“Terkait dengan peniadaan solat Jumat untuk sementara waktu, kami dari Pihak Desa Sudah mengundang MUI, bahkan dari Polres Lombok Barat agar menjelaskan Terkait Fatwa MUI sama Dalil maupun Nash-Nash Al Qur’an,” jelasnya.

Danramil Gerung Lettu Inf. Maturidi SH menyampaikan bahwa Fatwa MUI sifatnya himbauan, dan dari Himbauan tersebut menjadi Larangan untuk memutus rantai Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19.

“Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berkerja sama dengan TNI/Polri akan menindak tegas bagi masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak,” katanya.

Takmir Masjid Baitul Makmur menyampaikan bahwa Ada 3 hal yang diinginkan dari Bulan Puasa yakni 10 hari Pertama 10 Hari kedua dan 10 Hari 3

“Saya rasa semua masyarakat menginginkan pelaksanaan solat Jumat dan solat Trawih, namun semua itu gugur oleh Sarat Sar’i karena Wabah Virus Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa ini bukan hanya terjadi pada zaman sekarang ini, namun juga pernah terjadi pada Zaman Rasullah namun Nabipun tidak melaksanakan kegiatan solat Jumat.

“Fatwa yang telah di keluarkan oleh MUI merupakan Rujukan kita, karena MUI akan bertanggung jawab atas putusan tersebut,” imbuhnya.

Dari Himbauan tersebut Pemerintah, dari Lembaga Keagamaanpun seperti Kemenag ikut terlibat dalam hal ini.

“Ulama adalah Pewaris para Nabi, bukankah Ulama kita adalah Pewaris apakah kita akan melawan Ulama Nabi berarti kita melawan Nabi,” jelasnya.

Takmir Masjid Baitul Makmur kemudian mengajak kepada peserta yang hadir, untuk menyerahkan semuanya kepada Pemerintah, untuk mencegah Penyebaran Virus Covid -19.

Penyampaian Tgh Taisir Al Azhar Lc. MA mengatakan bahwa Banyak Ulama tidak akan sepakat dalam hal ini juga.

“Namun Agama itu mudah, Allah telah memberikan kemudahan untuk tidak melaksanakan solat Jumat karena adanya wabah Virus Covid-19, terus terang meninggalkan suatu yang bahaya lebih di utamakan dari pada engkau akan terjerumus dalam kebinasaan.” pesannya.

Tgh Taisir Al Azhar pun mengatakan bahwa dirinya telah mentaati aturan dari Pemerintah, karena wabah tersebut dapat membahayakan semua orang.

“Pihak Kepolisian sudah menyiapkan 25 Penyidik untuk di lakukan oleh Penyidik pada Takmir Masjid akan di Pidanakan,” tandasnya.

Banner Iklan NTB
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *