Perisainews.com – Satuan Reserse Nakoba Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus Narkoba dan berhasil mengamankan Barang Bukti Narkoba jenis sabu seberat dengan berat 28 gram lebih.
Disampaikan dalam Konferensi pers oleh Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, S.H , Senin (20/4).
Kasat Narkoba didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Lombok Barat Iptu Ketut Sandiarsa SH., mengatakan bahwa telah menahan dua orang terduga pelaku berinisial SP dan PN.
“Pengungkapan pertama terhadap terduga pelaku berinisial SP, yang berhasil ditangkap di Simpang Tiga Sigenter, Dsn. Sigenter Desa Lembar Kec. Lembar Kab. Lombok Barat,” ungkapnya.
Adapun kronologis penangkapan yaitu SP ditangkap di Simpang Tiga Sigenter, Dsn. Sigenter Desa Lembar Kec. Lembar Kab. Lombok Barat, beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 27,01 gram Kamis (16/4)
“Pengungkapan berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa SP laki-laki 48 tahun yang berprofesi sebagai sopir, warga Dsn.Gunung anyar Desa.sekotong tengah Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat diduga sering mengambil narkotika di wilayah Kec Kediri Kab.Lombok Barat,” jelasnya.
Rencananya Narkotika ini akan di bawa menuju Kec.Sekotong Kab. Lombok barat, namun aksi pelaku untuk membawa narkotika ini berhasil dihentikan Polisi.
“Sesampainya di TKP, di lakukan pemberhentian paksa terhadap Pelaku SP, kemudian Team memanggil Kadus setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan Barang Bukti Narkotika yang disimpan pada bungkus rokok yang di simpan di motor .
Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku diamnkan ke Polres Lombok Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisi klip plastik transparan berisi kristal bening di duga narkotik jenis sabu seberat 21.43 gram, satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisi klip plastik transparan yang beirisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 5.60 gram.
“Sehingga dari tangan SP total barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu seberat 27.01gram,” imbuhnya.
Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa mpat klip plastik, satu buah HP Samsung Android warna hitam, satu buah HP Samsung Kecil Warna Putih, satu buah Bungkus Rokok Malboro merah, satu unit sepeda motor dan Uang sebesar Rp.570 ribu.
“Atas perbuatannya terduga pelaku SP Dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Didak cukup disana, Polisi kembali melakukan pengembangan dalam pengungkapan kasus narkotika ini.
“Dari keterangan SP, kemudian dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap PN,” katanya.
Pelaku inisial PN Laki-laki 34 tahun, Swasta warga Dusun Mekar Sari Desa Sekotong Tengah Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat TKP di Dusun Kayu Putih Desa Pelangan Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat akhirnya berhasil diamnakan, Jumat (17/4).
“Dari hasil pengembangan PN menyuruh SP untuk mengambil pesanan Shabu ke Wilayah Kec, Kediri dan memberikan upah,” katanya.
Tertangkapnya PN Berawal dari informasi masyarakat dan ketarngan SP bahwa di Dusun Kayu Putih Desa Pelangan Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.
“Dari informasi tersebut Tim Opsnal Polres Lombok Barat Melakukan Penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan mendapati ciri-ciri terduga pelaku sesuai informasi yang didapat,” jelasnya.
Pada Saat tim Opsnal Polres Lombok Barat melihat saudara PN sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, PN berusaha kabur ke kebun warga.
“Setelah dilakukan pengejaran akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, tim opsnal lalu melakukan penggeledahaan yang di saksikan oleh warga,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Satu buah dompet perhiasan yang didalamnya berisi satu buah pipet plastik bergaris merah yang ujungnya telah diruncingkan dan satu unit remote antena tv yang didalamnya berisi satu unit klip plastik yang didalmnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,3 gram.
Selain itu diamnkan pula satu buah pipet kaca, tiga klip plastik transparan kosong, satu buah dompet warna coklat yang didalmnya bersi uang tunai Rp 260 ribu, Uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, satu buah Hp Merk OPPO warna merah hitam.
Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas pebuatannya PN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Dimana PN terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp. 8 milyar.
Sehingga dalam pengungkapan dua kasus narkoba ini, Polres Lombok Barat Berhasil mengamankan Barang Bukti seberat 28 gram lebih.