Kabar Gembira, Satlantas Polres Lombok Barat Toleransi Kepengurusan Perpanjangan Masa Berlaku SIM

  • Bagikan

Perisainews.com – Kabar gembira untuk Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Polrews Lombok Barat.

Pasalnya, Satlantas Polres Lombok Barat memberikan toleransi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

untuk masyararakat yang masa berlaku SIMnya hingga 01 April s/d 29 Mei 2020, dapat diperpanjang setelah 29 Mei 2020.

Waktu tersebut sesuai dengan perpanjangan masa status keadaan tertentu darurat virus corona yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu I Made Sugiarta, SH., saat ditemui di Lapangan Apel Polres Lombok Barat mengatakan bahwa status itu berlaku mulai 29 Februari s/d 29 Mei 2010.

“Untuk yang mau perpanjang (SIM), bisa ditunda setelah masa tanggap darurat selesai,” ungkapnya, Senin (06/4).

Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung imbauan social distancing demi mencegah penyebaran COVID-19.

“Sehingga, masyarakat tak perlu berbondong-bondong memperpanjang masa SIM,” imbuhnya.

Meski begitu, Made menegaskan, selama rentang waktu tersebut pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku tetap bisa dilakukan.

“Pelayanan SIM tetap buka, dengan SOP (standard operating procedure) yang ketat,” kata Made.

SOP yang dimaksud bertujuan untuk mencegah penularan virus corona.

Di antaranya ialah pengukuran suhu tubuh, penerapan social distancing, penyediaan bilik disinfektan, serta wajib menggunakan masker.

“Prosedur itu harus diikuti oleh seluruh pemohon, sesuai dengan imbauan dari pemerintah,” tandasnya.

Namun khusus untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau suspect COVID-19, dapat melakukan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan mebawa surat keterangan sehat dari rumah sakit.

Indonesia bersatu melawan corona. dk

Banner Iklan NTB
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *