Perisainews.com – Sesuai intruksi Kakorlantas Mabes Polri per tanggal 23 Maret 2020 bahwa untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona maka daerah yang merupakan darurat bencana wabah maka pelayanan satpas ditutup sementara sampai dengan waktu yang diberitahukan kemudian dari melihat perkembangan situasi, sedangkan wilayah yang situasi penyebaran masih sangat minim dapat mempertimbangkan untuk tetap memberikan pelayanan penertiban SIM dengan selalu mempedomani Maklumat Kapolri.
“Kami tetap pelayanan, artinya Satpas Lombok Barat tetap memberikan pelayanan untuk penerbitan sim baru maupun perpanjangan, tetapi tentu dengan SOP yang ketat. mulai dari pintu masuk, pendaftaran, uji teori, uji praktek sampai ruang tunggu. Pemohon diwajibkan untuk mencuci tangan dengan aturan yang benar serta diawasi oleh petugas,” jelas Kasat lantas res Lombok Barat saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (24/3/2020).
Tidak hanya pemohon yang diterapkan SOCIAL DISTANCING tetapi berlaku juga untuk seluruh petugas, mereka wajib menggunakan masker dan handscoon. Hal ini tentunya untuk mencegah penularan Virus Corona (COVID-19) kepada pemohon SIM maupun petugas sendiri.
“Di loket identifikasi pun pemohon wajib menggunakan Hand Sanitizer sebelum dan sesudah menyentuh perangkat identifikasi” tandasnya.
Di ruang tunggu setiap kursi diberikan jarak serta tanda batas yang disebut Social Distance, dalam pelaksanaanya diedukasi serta diarahkan agar apa yang dilaksanakan di ruang Satpas juga diterapkan di tempat-tempat umum lainnya, sehingga masyarakat menjadi ingat dan menerapkannya.
“kami terapkan no antrean dan memastikanya, jadi di dalam sudah mulai kosong, baru boleh masuk lagi, ” katanya
Pelayanan satpas Lombok Barat Tetap Buka seperti biasa mulai dari senin – Kamis Pukul 08.00 s/d pukul 12.00 Wita sedangkan Hari Jumat-Sabtu kecuali harhari libur Pukul 08.00 s/d pukul 11.00 Wita kecuali hari libur tetap libur. dk